Optika.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe disebut menggunakan biaya operasional sebagai Gubernur senilai Rp 1 triliun dalam satu tahun. Hal ini sudah berlangsung selama kurun waktu 3 tahun terakhir sejak tahun 2019-2022.
Baca juga: Politisi PKS Desak Usut Tuntas Bobby-Kahiyang di Dugaan Korupsi Blok Medan
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa biaya operasional yang digunakan dari APBD tersebut sebagian besar digunakan untuk biaya makan dan minum.
Dan bila dihitung dalam sehari biaya operasional yang digunakan Lukas Enembe mencapai angka Rp 1 Miliar.
Biaya sebesar ini justru melampaui ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kemendagri.
Baca juga: Kasus Korupsi DJKA, Hasto Akan Pergi ke KPK Pekan Depan
"Tiap tahun, dana operasional yang bersangkutan itu Rp 1 triliun lebih. Itu jauh lebih tinggi dari ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (26/6/2023).
Namun, Alex juga menyampaikan bahwa kwitansi yang digunakan banyak yang bersifat fiktif setelah ditelusuri ke beberapa rumah makan.
Baca juga: Empat Orang Anggota DPRD Jatim Ditetapkan Tersangka Baru Oleh KPK, Siapakah Mereka?
Sehingga bukti pengeluaran yang berjumlah ribuan tersebut tidak dapat diverifikasi karena tidak adanya rekognisi dari beberapa rumah makan yang menerbitkan kwitansi tersebut.
Editor : Pahlevi