Terancam 10 Tahun Penjara, Panji Gumilang Dijerat 2 Kasus Baru Selain Penistaan Agama

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Tidak hanya terkena kasus penistaan agama, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun kini dihadapkan pada dua kasus baru. Dalam kasus lainnya, Bareskrim Polri juga menjerat Panji Gumilang dengan dua pasal yang berhubungan dengan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Panji Gumilang Bongkar Masa Lalu Bupati Indramayu

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Menurutnya, dua pasal baru yang dikenakan kepada Panji Gumilang didasarkan pada hasil gelar perkara tambahan yang dilakukan pada Rabu kemarin.

"Pasal-pasal baru ini ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan tambahan dugaan yaitu Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Djuhandhani, Kamis (6/7/2023).

Berdasarkan hasil gelar perkara kasus penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status perkara tersebut menjadi penyidikan.

Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dilakukan setelah ditemukan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

"Kami ingin menyampaikan bahwa setelah pemeriksaan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (3/7/2023) malam.

Meskipun kasusnya telah naik ke tahap penyidikan, Djuhandhani menjelaskan bahwa Panji masih berstatus sebagai terlapor. Penyidik akan melengkapi bukti-bukti sebelum akhirnya menetapkan Panji sebagai tersangka.

Baca juga: Panji Gumilang Tak Penuhi Panggilan Bareskrim, ini Alasannya

Terkait pemeriksaan terhadap Panji saat itu, Djuhandhani menyatakan bahwa penyidik telah mengajukan total 26 pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut mencakup sejarah Pondok Pesantren Al Zaytun hingga video yang berhubungan dengan pernyataan Panji yang diduga mengandung unsur penistaan agama.

"Panji Gumilang menjawab semua pertanyaan dan mengakui bahwa apa yang ada dalam video merupakan perbuatannya sendiri," jelas Djuhandhani.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah memeriksa Panji Gumilang pada hari Senin sebelumnya. Panji diperiksa selama hampir 10 jam, mulai dari pukul 13.53 hingga 23.30 WIB.

Baca juga: Cabut Gugatan Rp 5 Triliun pada Mahfud MD, Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil, Ini Respons Pemprov Jabar

Panji Gumilang mengalami kericuhan saat hendak keluar dari Gedung Bareskrim Polri, di mana sejumlah awak media dan pendukungnya berdesakan. Namun, setelah situasi sedikit kondusif, Panji keluar dan menyampaikan salam khasnya, "Assalamualaikum. Shalom Aleichem," di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (3/7/2023) malam.

Dalam kesempatan itu, Panji juga membantah rumor yang beredar bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun dibekingi oleh Istana. Ia menegaskan bahwa rumor tersebut tidak benar dan telah dijawab selama pemeriksaan di dalam gedung.

"Sudah dijawab semua di dalam. Tidak ada (bekingan dari Istana)," tegasnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru