Optika.id - M Ali Syaifudin, pengacara Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, mengklarifikasi bahwa kliennya tidak bisa hadir dalam panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri karena sedang sakit. Ia juga membantah bahwa Panji takut ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Panji Gumilang Bongkar Masa Lalu Bupati Indramayu
"Oh bukan (takut tersangka), sudah disampaikan hari ini beliau tidak hadir karena dalam penyembuhan, arahan dokter masih harus istirahat penuh," kata Ali di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023).
Mengenai kemungkinan ditetapkannya Panji sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, Ali tidak ingin berkomentar dan menyatakan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penyidik. Berikut adalah kutipan kalimat asli dari Ali:
"Kami tidak ingin berandai-andai," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Panji seharusnya dilakukan pada Kamis (27/7/2023) pukul 10.00 WIB, namun ditunda hingga Kamis pekan depan, yaitu tanggal 3 Agustus 2023, karena Panji mengalami alasan sakit. Berikut adalah kutipan kalimat asli dari Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan:
"Kuasa hukum saudara PG (Panji Gumilang) meminta pelaksanaan pemeriksaan pada Kamis, 3 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis.
Sebelumnya, Panji juga sudah diperiksa sebelumnya pada tanggal 3 Juli 2023. Terkait perkara dugaan penistaan agama ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan ahli, serta menerima hasil pemeriksaan barang bukti digital dari Pusat Laboratorium Forensik. Berikut adalah kutipan kalimat asli dari Ramadhan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Dalam perkara dugaan penistaan agama, lanjut Ramadhan, penyidik total telah memeriksa puluhan saksi dan ahli. Selain itu juga telah menerima hasil pemeriksaan barang bukti digital dari Pusat Laboratorium Forensik."
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa belum menetapkan Panji sebagai tersangka dikarenakan penyidik membutuhkan kecermatan dalam melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan. Selain dugaan penistaan agama, juga terdapat indikasi pidana lain, seperti pencucian uang dan penggelapan dana Yayasan Al Zaytun.
Baca Juga: Tanggapi Santai Gugatan Panji Gumilang Sebesar Rp5 Triliun, Mahfud MD: Dibiarkan Saja
"Saya kira ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap," kata Listyo kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
"Itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan," imbuhnya.
Perlu dicatat bahwa dalam kasus tindak pidana penistaan agama, statusnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan terkait adanya unsur pidana di balik kasus tersebut usai memeriksa Panji. Sementara itu, kasus TPPU hingga penggelapan yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih berada dalam tahap penyelidikan.
Editor : Pahlevi