Optika.id - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah mencabut gugatan senilai Rp 5 triliun terhadap Menkopolhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) Mahfud MD. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengkonfirmasi pencabutan tersebut.
Baca Juga: Panji Gumilang Bongkar Masa Lalu Bupati Indramayu
Hendra Effendi, kuasa hukum Panji Gumilang, menyatakan bahwa gugatan tersebut dicabut karena Panji menganggap Mahfud MD sebagai sosok yang baik dan seorang alumnus dari HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), yang merupakan almamater yang sama dengan Panji.
"Mahfud MD ini orang baik, kemudian ke sini-sini ini punya statementnya sudah bagus kepada Pondok Pesantren Al Zaytun. Kemudian, beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya," ungkap Hendra kepada wartawan pada Sabtu (22/7/2023).
Baca Juga: Panji Gumilang Tak Penuhi Panggilan Bareskrim, ini Alasannya
Hendra melanjutkan bahwa Panji memutuskan untuk mencabut gugatan setelah melakukan pendekatan melalui silaturahmi dan tabayyun (penyelidikan). Pencabutan gugatan ini telah dilakukan dua hari sebelumnya, yakni pada Kamis (20/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun gugatan telah dicabut, persidangan tetap akan berlangsung pada tanggal 31 Juli 2023 sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pengadilan akan membacakan pencabutan gugatan tersebut meskipun alasan dari pencabutan gugatan tidak disertakan oleh pihak penggugat.
Baca Juga: Tanggapi Santai Gugatan Panji Gumilang Sebesar Rp5 Triliun, Mahfud MD: Dibiarkan Saja
Selain gugatan terhadap Mahfud MD, Panji Gumilang juga menggugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyatakan bahwa mereka siap menghadapi gugatan tersebut dan akan menganalisis materi-materi gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang. Pemprov Jabar menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak berfokus pada aspek personal, tetapi lebih pada kelembagaan.
Editor : Pahlevi