Perbaikan DPT Pemilu 2024 Dapat Dukungan Kemendagri

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024, yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), telah dipastikan mendapatkan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menjelaskan bahwa masalah 4 juta pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik akan didiskusikan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Baca juga: Perpanjang Rekapitulasi, KPU Surabaya Ajukan Rekomendasi ke Bawaslu

Jutaan pemilih yang diperdebatkan tersebut termasuk dalam kategori pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun setelah DPT ditetapkan. Oleh karena itu, Teguh setuju bahwa masalah teknis terkait pemungutan suara kelompok pemilih tersebut harus ditemukan solusinya, agar hak pilih warga negara tidak terabaikan.

"Saat ini kami mendukung KPU untuk keberhasilan Pemilu 2024. Kami selalu siap untuk berkoordinasi dan bekerja sama," ujar Teguh saat dihubungi oleh wartawan pada Jumat (7/7/2023).

Dia menekankan bahwa penyusunan data pemilih dalam DPT adalah kewenangan KPU. Oleh karena itu, Kemendagri tidak memiliki wewenang untuk mengubah, mengurangi, atau menambah jumlah pemilih dalam daftar tersebut.

"DPT adalah domain KPU," tambahnya dengan tegas.

Baca juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Lebih lanjut, Teguh juga memastikan bahwa dokumen verifikasi yang harus dibawa oleh pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebelum mencoblos, akan mengikuti kebijakan KPU.

"Kami juga mengikuti keputusan KPU mengenai dokumen verifikasi pemilih saat datang ke TPS," tambah Teguh.

Baca juga: Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, Ini Dampaknya

Terkait dengan dokumen verifikasi pemilih di TPS sebelum mencoblos, KPU mengusulkan penggunaan Kartu Keluarga (KK). Namun, Bawaslu berpendapat bahwa KK tidak dapat digunakan sebagai dokumen verifikasi pemilih.

Hal ini karena Bawaslu merujuk pada Pasal 348 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa pemilih adalah pemilik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru