Panji Gumilang Polisikan dan Gugat Waketum MUI Buya Anwar Abbas Rp 1 Triliun

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Panji Gumilang, pimpinan Pesantren Al Zaytun, semakin menyerang Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hendra Efendi, kuasa hukum Panji Gumilang, melaporkan Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI, dan MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023) yang lalu.

Baca juga: Panji Gumilang Bongkar Masa Lalu Bupati Indramayu

Selain melaporkan Anwar Abbas, Panji Gumilang juga mengajukan gugatan terhadap MUI sebagai institusi. Hendra menyatakan bahwa Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan menyampaikan tuduhan berdasarkan potongan video di media sosial yang menyebutkan bahwa Panji Gumilang mengaku sebagai komunis.

Tidak hanya mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun, Hendra juga akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak Kepolisian.

"Dia menyampaikan bahwa dia adalah seorang komunis. Jadi apa yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita tersebut kemudian dipotong-potong oleh TikTok dan berbagai media, menjadi pernyataan yang dituduhkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami," ujar Hendra kepada wartawan.

Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan oleh beberapa pihak ke Bareskrim Polri pada Jumat (23/6/2023). Kelompok yang mengatasnamakan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Panji ke polisi karena diduga melakukan penistaan agama, pertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, penyebaran kabar bohong, dan pelanggaran melalui sarana elektronik.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang menganalisis aliran dana dari Pondok Pesantren Al Zaytun. Proses analisis ini dilakukan untuk mengetahui arah dana tersebut.

"Kami masih dalam proses analisis," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pada Jumat (7/7/2023).

Ivan belum dapat memberikan informasi lebih rinci tentang hasil analisis yang dilakukan pihaknya. Menurutnya, PPATK masih terus bekerja untuk menyelidiki aliran dana tersebut. "Proses analisis data masih berlangsung," ujarnya.

Diketahui, PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap rekening Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun. Pemblokiran tersebut dilakukan setelah PPATK menerima laporan dari penyedia jasa keuangan (PJK) terkait transaksi keuangan yang mencurigakan.

PPATK belum mengungkapkan jumlah rekening dan jumlah uang yang diblokir. Saat ini, sedang dilakukan analisis terhadap rekening yang telah diblokir tersebut. Namun, PPATK memastikan bahwa jumlah transaksi dalam rekening tersebut cukup besar dan signifikan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan bahwa Panji Gumilang memiliki total 289 rekening. Menurutnya, ratusan rekening tersebut menggunakan nama Panji dan institusi.

Baca juga: Panji Gumilang Tak Penuhi Panggilan Bareskrim, ini Alasannya

"Ada 256 rekening atas nama dia (Panji Gumilang), dan 33 rekening atas nama institusi, jadi totalnya 289," kata Mahfud kepada wartawan pada Rabu (5/7/2023).

Mahfud juga mengungkapkan bahwa dari 256 rekening atas nama Panji, terdapat enam nama yang berbeda. "Ya memang. 256 rekening atas nama Abu Toto, Panji Gumilang, Abdusalam Panji Gumilang," ungkap Mahfud. "Dia memiliki enam nama, termasuk Abu Toto, Panji Gumilang, Abdusalam, itu enam nama," tambahnya.

Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran dan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun, maka tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku perlu dilakukan. Hal ini diungkapkan oleh Kiai Ma'ruf setelah bertemu dengan para ulama di Banyuasin, Sumatra Selatan.

"Kita tidak secara khusus membahas Al Zaytun, tetapi jika terbukti ada pelanggaran, tentu tindakan sesuai hukum yang berlaku akan dilakukan," ujar Kiai Ma'ruf dalam keterangan persnya yang dibagikan oleh Sekretariat Wakil Presiden pada Jumat (7/7/2023).

Menurut Kiai Ma'ruf, tindakan tegas dan terukur sangat penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran serupa.

Baca juga: Cabut Gugatan Rp 5 Triliun pada Mahfud MD, Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil, Ini Respons Pemprov Jabar

"Jika tidak, akan terjadi banyak pelanggaran tanpa adanya pembatasan," katanya.

Selaku Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Kiai Ma'ruf menyampaikan bahwa pertemuan dengan ulama juga tidak membahas secara detail masalah Al Zaytun, termasuk proposal pembubaran. Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melakukan pembinaan terhadap lembaga pendidikan tersebut.

"Kita tidak membahas apakah Al Zaytun akan dibubarkan atau tidak jika terbukti (penistaan). Tetapi saya sudah menyatakan bahwa di sana terdapat banyak santri, guru, hal-hal yang harus kita jaga, dan ada aset yang cukup besar, maka saya mengusulkan agar tidak dibubarkan tetapi dibina," katanya.

Dia menegaskan bahwa dalam pembinaan tersebut perlu memastikan tidak ada lagi ajaran menyimpang di lembaga pendidikan tersebut.

"Artinya, pembinaan harus dilakukan agar mereka tidak terpapar dengan paham keagamaan yang salah dan tidak sesuai dengan kesepakatan nasional kita, dan integritas kebangsaan harus ditanamkan di sana," jelasnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru