Ini Alasan Panji Gumilang Gugat MUI dan Anwar Abbas Rp 1 Triliun

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Belakangan ini, Panji Gumilang, tokoh penting dari Pondok Pesantren Al Zaytun, mengajukan gugatan terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 triliun, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Baca juga: Panji Gumilang Bongkar Masa Lalu Bupati Indramayu

Humas PN Jakpus, Bintang AL, mengonfirmasi adanya gugatan tersebut. Bintang menyatakan bahwa Panji Gumilang menggugat MUI dan Anwar Abbas karena adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh keduanya.

"Penggugat ini menuntut ganti kerugian atas tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat," ujar Bintang dalam video yang diterima pada Selasa, (11/7/2023).

Selain itu, Panji Gumilang juga menggugat Anwar Abbas dan MUI atas pernyataan-pernyataan yang telah disampaikan sebelumnya. Keduanya digugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.

"Kedua, mengklaim bahwa tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui pernyataan-pernyataannya telah melakukan tindakan melawan hukum," ujar Bintang.

"Ketiga, menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa kerugian materiil sebesar Rp 1 dan kerugian imateriil sebesar Rp 1 triliun," tambahnya.

Baca juga: Panji Gumilang Tak Penuhi Panggilan Bareskrim, ini Alasannya

Bintang menjelaskan bahwa sidang gugatan ini akan dipimpin oleh Zulkifli Atjo sebagai ketua majelis hakim, dengan I Dewa Ketut Kartana dan Betsji Siske Manoe sebagai anggota majelis hakim. Sidang perdana dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, (26/6/2023).

Perlu diketahui bahwa Panji Gumilang mengajukan gugatan perdata terhadap MUI dan Anwar Abbas ke PN Jakpus.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Baca juga: Cabut Gugatan Rp 5 Triliun pada Mahfud MD, Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil, Ini Respons Pemprov Jabar

Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis, (6/7/2023), dengan klasifikasi perkara sebagai perbuatan melawan hukum. Selain Anwar Abbas, Panji Gumilang juga diketahui menggugat MUI.

Menanggapi gugatan tersebut, Anwar Abbas memilih untuk tidak memberikan komentar apa pun pada saat ini.

"Hehe, no comment for now. Itu adalah kehidupan, seperti biasa," ujar Anwar saat dikonfirmasi pada Senin, (10/7/2023).

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru