Caleg Sementara DPRD Jatim Ditetapkan, Masyarakat Bisa Berikan Tanggapan Lewat Laman KPU!

Reporter : Danny

Optika.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU Jatim) mengumumkan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim tahun 2024.

Baca juga: Pilkada 2024, Ada Enam Bakal Calon Perseorangan di Jatim!

Insan Qoriawan, Komisioner KPU Jatim menjelaskan, DCS telah ditetapkan oleh KPU Jatim pada tanggal (19/8/2023) kemarin. Dan pada Minggu, (20/08/2023) telah diumumkan lewat media massa maupun media sosial KPU Jatim.

Sejumlah 1.642 calon telah ditetapkan dalam daftar calon sementara, dari sebanyak 18 partai politik tersebar di 14 daerah pemilihan, ujarnya, Minggu (20/8/2023).

Kemudian, sambung dia, mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan tanggal 23 Agustus, KPU Jatim mengumumkan kepada masyarakat melalui media cetak dan media massa elektronik, juga di laman KPU Provinsi Jatim dan info pemilu.co.id, nama-nama daftar calon sementara tersebut untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.

Baca juga: KPU Jatim Ungkap Kandidat Perseorangan Harus 2 Juta Lebih Dukungan

Jadi masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap daftar calon sementara tersebut sampai dengan tanggal 28 Agustus tahun 2023, katanya.

Jika ada yang mengetahui terkait dengan persyaratan dari daftar calon yang sudah diumumkan ada yang bermasalah atau kemungkinan bermasalah, masyarakat dipersilahkan memberikan tanggapan.

Baca juga: Sah, Ini Hasil Perhitungan Rekapitulasi DPRD Provinsi Dapil Jatim 2

Melalui info pemilu.co.id atau pun langsung ke kantor KPU Provinsi Jawa Timur atau melalui email yang sudah kami publikasikan di laman website kami, tandas dia.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Selasa, 10 Sep 2024 22:22 WIB
Rabu, 11 Sep 2024 16:30 WIB
Berita Terbaru