Marak Fintek Bodong, Ini 4 Cara Agar Terhindar dari Jebakan 'Setan' Finansial

Reporter : Uswatun Hasanah

Pada satu sisi, kehadiran teknologi finansial alias fintek bisa sangat membantu masyarakat dalam mengelola serta memenuhi kebutuhan finansialnya. Akan tetapi, di sisi lain fintek ini juga bisa berdampak buruk pada masyarakat dengan maraknya fintek bodong atau illegal yang tentunya sangat merugikan.

Baca juga: Jelang Nataru, Ekonom Peringatkan Masyarakat Jangan Terjebak Tawaran Pinjol Ilegal

Menurut keterangan dari Koordinator Pengendalian Sistem dan Konten Internet, Kementerian Komunikasi dan Informatika Anthonius Malau, yang dikutip Optika.id, Selasa (19/9/2023) dia mengamini bahwa perkembangan fintek memang membawa dampak positif dan negatif terhadap masyarakatnya.

Fintek pun bisa menjadi alternative pembiayaan serta investasi dengancara yang relative lebih mudah dibandingkan dengan saluran konvensional. Namun, dia menegaskan bahwa masyarakat juga perlu mewaspadai fintek palsu dan illegal yang justru malah menjerumuskan mereka ke dalam jurang kerugian.

Alhasil, agar masyarakat berhati-hati dan selalu waspada terhadap jeratan fintek bodong dan tak mengantongi izin dari pihak-pihak terkait, Optika.id, Selasa (19/9/2023) merangkum beberapa hal penting yang perlu dilakukan antara lain:

Periksa Dahulu Legalitasnya

Seyogyanya, penyelenggara fintek harus sesuai dengan payung hukum serta terdaftar dalam lembaga otoritas terkait seperti OJK. Oleh sebab itu, sebelum memutuskan fintek mana yang mau dipakai, lakukan pemeriksaan terlebih dahulu melalui website resmi dan website OJK.

Cermati dan Pahami Syarat Pinjaman

Baca juga: Mengapa Bisnis PayLater Begitu Menggiurkan di Indonesia?

Anthonius juga menegaskan bahwa masyarakat perlu mencari dan mencermati segala informasi yang tertera dalam fintek itu misalnya persyaratan pengajuan atau peminjaman dana dengan teliti. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak tergelincir dan menghadapi dampak buruk fintek.

Jangan Lupa dengan Kemampuan Diri

Sebelum melakukan pengajuan atau pinjaman dana ke fintek, masyarakat diimabu untuk memerhatikan kondisi diri sendiri terlebih dahulu. Misalnya, selalu perhatikan dan pertimbangkan antara kebutuhan, keinginan, hingga kemampuan untuk membayar.

Baca juga: Solusi dari Anies Soal Warga RI yang Terjerat Pinjol!

Segera Lapor

Apabila ada kecurigaan terhadap aktivitas fintek palsu dan illegal, pihaknya lantas mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan ke pihak-pihak terkait.

"Kami juga mengimbau masyarakat kalau menemukan fintek palsu untuk tidak segan-segan lapor ke otoritas atau satgas investasi," ujar Anthonius.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru