Optika.id - Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah mengimbau akan adanya banyak kemungkinan tawaran pinjaman online (pinjol) illegal menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti. Menurutnya, hal itu dipicu adanya aktivitas transaksi yang meningkat dan liburan Nataru.
"Menjelang liburan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 ini memang ada kemungkinan kasus-kasus pinjol ilegal meningkat," kata Piter kepada Optika.id, Rabu (6/12/2023).
Baca Juga: Simbiosis Parasitisme Kerjasama Universitas dengan Pinjol
Piter melanjutkan, biasanya masyarakat sering bertransaski baik untuk kebutuhan mudik, baju baru, maupun liburan ketika menjelang perayaan hari raya dan momen tertentu lainnya. Hal ini kemudian dilihat oleh pinjol illegal sebagai peluang untuk melancarkan aksinya dan menjerat korban yang memiliki iman finansial yang lemah.
"Pasti selalu ada orang yang mencari kesempatan atau memancing di air keruh di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat sendiri. Maka dari itu, masyarakat wajib berhati-hati, dan tidak tergiur tawaran apapun dari pinjol illegal walaupun sedang butuh," ucap Piter.
Dia memperingatkan masyarakat agar tidak menggunakan pinjol illegal lantaran bunga yang dipatok oleh mereka sangat tinggi dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, mereka kerap menyediakan biaya yang sangat tinggi dengan mekanisme yang cenderung mudah, namun membuat masyarakat tersandung di kemudian hari.
Baca Juga: Hitung-hitung Untung Rugi Student Loan
Dihubungi secara terpisah, Bhima Yudhistira selaku Direktur Center of Economics and Law Studies (CELIOS) berharap agar pemerintah bisa membuka mata terkait hal ini serta mengambil andil dalam mengatur frekuensi iklan pinjol yang banyak muncul di media sosial. Apabila iklan-iklan sejenis tidak kunjung dibatasi, sambung Bhima, maka masyarakat akan semakin tergiur dengan pinjaman online yang tidak dilindungi dengan cara kilat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Sebaiknya diatur ya iklan pinjol karena iklan berupa pemasaran yang minim edukasi akan menimbulkan berbagai efek resiko kedepan. Masyarakat akan anggap pinjol itu cepat dan mudah tanpa mempelajari ketentuan secara detail. Siapa lagi yang bisa mengatur iklan-iklan itu jika bukan pemerintah? Kita kan enggak bisa ngapa-ngapain kecuali ya dilewati aja atau diblokir, tapi iklan sejenis pasti akan muncul lagi," ucapnya, Rabu (6/12/2023).
Terakhir, Bhima berharap agar OJK bisa memberikan edukasi dan literasi finansial kepada masyarakat perihal pinjol illegal ini. Tujuannya agar masyarakat bisa terhindar dari bahaya pinjol illegal yang akan mencekik mereka.
Baca Juga: Ini Aturan Baru OJK Tentang Penagihan Utang ke Konsumen, Tak Boleh Tagih Saat Hari Libur
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus turun tangan karena ini sangat meresahkan ya," jelas dia.
Sebagai informasi, berdasarkan data OJK pada tahun 2022 lalu mengungkapkan bahwa mayoritas yang mengutang pinjol adalah Gen Z dan milenial dengan rentang usia 19-34 tahun. Kemudian, jumlah utang pinjol yang tercatat di OJK per Juni 2023 mencapai Rp52,7 triliun. Meskipun begitu, angka tersebut bisa jadi jauh lebih besar pasalnya utang yang diberikan pinjol illegal tidak terdata oleh OJK.
Editor : Pahlevi