Optika.id - Pemerintah disarankan untuk bersikap adil dalam menegakkan aturan perdagangan, termasuk dalam perdagangan berbasis elektronik dan konvensional. Hal ini merupakan tanggapan dari Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira terkait rencana pemerintah untuk menutup TikTok Shop sesuai dengan revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag 31/2023 tentang Perdagangan Elektronik.
Bhima berpendapat bahwa aturan ini juga seharusnya mencakup pengetatan terhadap impor untuk menjaga keseimbangan dalam perdagangan.
Baca juga: Gandeng GoTo, TikTok Shop Dikabarkan Buka Lagi di RI
Biar adil, atur juga impor ketat, misalnya lewat hambatan non tarif, melalui sertifikasi halal, BPOM dan SNI, kata Bhima pada Kamis, 28/09/2023.
Menurut Bhima, pengaturan TikTok Shop oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan adalah langkah yang tepat karena dapat membantu mengatasi persaingan usaha yang tidak adil. TikTok Shop memberikan fasilitas untuk mengimpor barang dengan harga yang lebih terjangkau dan memungkinkan produsen besar untuk menjual langsung kepada konsumen akhir.
Baca juga: Afiliator Masih Belum Masuk Aturan Kementerian Perdagangan
Sarana impor barang murah, dan memberikan ruang bagi produsen besar langsung menjual ke konsumen akhir, ungkapnya.
Namun, Bhima juga menekankan perlunya pemerintah untuk mengeluarkan regulasi yang adil terkait perdagangan elektronik, dan tidak hanya fokus pada TikTok Shop.
Baca juga: Polemik TikTok Shop Demi UMKM yang Adil dan Sehat, Benarkah?
Setelah TikTok Shop ada masalah laten di platform ecommerce lainnya. Pemerintah tidak boleh tebang pilih, pungkasnya.
Editor : Pahlevi