Optika.id - Beberapa waktu yang lalu, pemerintah memutuskan untuk melarang TikTok Shop beroperasi di Indonesia, selain agar para pelaku UMKM terjaga, dilarangnya social e-commerce seperti TikTok Shop ini bertujuan agar e-commerce menjadi ekosistem yang adil dan sehat. adapun salah satu upayanya adalah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023.
Pemisahan antara media sosial dan e-commerce menjadi salah satu upaya mengatur agar tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data, yang merugikan dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, ujar Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto, dalam keterangannya, Jumat (13/10/2023)
Baca Juga: Pak Yes Serahkan Ribuan Sertifikat Halal ke Pelaku UMKM Lamongan
Baik konsumen dan pelaku usaha menurut Rifan masih bisa memanfaatkan media sosial sebagai wadah untuk berjualan barang maupun jasa. Hal tersebut, ujar Rifan, malah akan berpengaruh secara positif.
Secara akses pasar akan memberikan ruang yang lebih besar bagi konsumen dan pedagang karena dapat memanfaatkan berbagai akses untuk bertransaksi di berbagai marketplace. Dan dimungkinkan akan membantu mempromosikan toko offline yang dimilikinya. Opsi transaksi perdagangan akan semakin terbuka lebar. ucapnya
Pemisahan antara media sosial dan e-commerce ini menurut Rifan sudah dilakukan oleh banyak negara, terlebih lagi negara asal TikTok sendiri yakni China. Maka dari itu dia menegaskan bahwa kebijakan pemerintah yang melarang social commerce beroperasi seperti e-commerce padahal izin awalnya tidak seperti itu.
Di sisi lain, dirinya mengklaim bahwa kebijakan pemerintah memberi dampak yang positif bagi pedagang dan konsumen itu sendiri. pasalnya, keduanya dalam jangka panjang bisa mendapatkan kepastian hukum ketika bertransaksi.
Yang penting karena pedagang-pedagang online secara jual-beli itu memang idealnya memiliki payung hukum dan juga izin usaha. Karena ketika terjadi permasalahan konsumen dengan pelaku usaha, itu ada saluran untuk bisa mendapatkan penyelesaian dan win win solution, jelasnya.
Di sisi lain, Heru Sutadi selaku pemerhati teknologi, telekomunikasi dan informatika menilai bahwa kebijakan pemerintah sudah tepat. Pasalnya, saat ini platform marketplace yang ada mempunyai aturan sangat rinci sedangkan TikTok Shop yang tergolong social commerce seolah-olah berada di luar aturan e-commerce.
Padahal kan ketika dia menjual produk perdagangan melalui sistem elektronik, dia harus mengikuti aturan yang terkait dengan e-commerce. Dan untuk e-commerce ini kan banyak aturannya, yang pertama itu harus memiliki badan usaha tetap. ujar Heru.
Sementara itu, alasan mengapa harga-harga produk di TikTok Shop terlampau murah dibandingkan dengan pedangan konvensional yakni buntut dari tidak dikenakannya aturan perpajakan di aplikasi tersebut. Sebabnya, tak ada kejelasan apakah mereka mempunyai badan usaha tetap di Indonesia atau tidak. Padahal, di Indonesia, e-commerce lainnya memiliki aturan dan kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Kembangkan UMKM, Pemkot Adakan Pelatihan Creator Lab
(Hal ini memicu) terjadinya ketidakadilan dan ketidaksehatan dalam kompetisi. Jadi ini yang harus kita kembalikan bahwa kompetisi ini harus dijalankan secara sehat, ucap dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Maka dari itu, dia menganggap adanya kesimpangsiuran terkait dengan penggabungan media sosial TikTok dengan e-commerce TikTok Shop pasalnya dua entitas berbeda itu disatukan.
Banyak masalah yang agak membedakan antara media sosial dan e-commerce. Kalau media sosial mungkin kita bicara hoaks, ujaran kebencian, larangan pornografi, dan lain-lain berdasarkan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Tapi kalau e-commerce kita bicara perdagangan, imbuhnya.
Heru pun khawatir bahwa Indonesia hanya dijadikan pasar produk asing jika aturan tidak diterapkan secara tegas bahkan dinihilkan. Belum lagi kekhawatiran terkait dengan penyalahgunaan data para penggunanya. Oleh sebab itu dia mengingatkan banyak negara yang sudah memblokir TikTok dengan alasan keamanan siber.
Terkait hal tersebut, dia mengakui jika Indonesia agak terbuka dengan TikTok. Indonesia lamban dalam melakukan banned atau pelarangan terhadap TikTok. Alih-alih melarang, Indonesia malah memberikan kesempatan mereka hadir dengan dua platform sekaligus. Media sosial dan marketplace.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Upayakan Tambah Sejumlah UMKM di Sektor Mamin
Terlepas dari itu, Heru berharap kompetisi dilakukan dengan sehat, baik perdagangan online maupun offline, serta perdagangan online dalam negeri dan luar negeri.
Jadi, kewajiban-kewajiban ini sama, jelasnya
Bagi Heru, solusi untuk TikTok adalah membuat aplikasi baru, serupa e-commerce lainnya yang sudah eksis. Memisahkan TikTok Shop dari TikTok.
Kita yakin, TikTok itu kan perusahaan giant tech yang membuat hal-hal seperti itu bergerak dengan cepat, pungkas Heru.
Editor : Pahlevi