Optika.id - Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 yang ramah pada hak asasi manusia (HAM). Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham Dhahana Putra menuturkan ramah HAM berarti memperhatikan kaum rentan.
"Pelaksanaan pemilu ke depan itu akan human rights friendly, maksudnya adalah bahwa memperhatikan kelompok rentan, baik vulnerable group ataupun yang lain," ujar Dhahana Putra kepada awak media di gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023).
Baca juga: Jika Hanya Satu Pasangan, KPU Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran Calon!
Dalam kesempatan yang sama, komisioner KPU Idham Holik menambahkan pertemuan antara Kemenkumham dan KPU mempertegas hubungan yang baik dan solid. Ia pun menjelaskan Pemilu 2024 yang ramah HAM.
"Memang kalau kita bicara dalam perspektif HAM, pemilu adalah HAM itu sendiri karena berkaitan dengan hak asasi warga negara. Kami juga fokus bagaimana meningkatkan kualitas pemilu yang inklusif," terang Idham Holik.
Baca juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK
Lebih lanjut, Dhahana melanjutkan pelaksanaan pemilu ramah HAM ini dengan adanya pos-pos khusus, seperti di lapas maupun rumah tahanan. Dengan demikian, kesempatan untuk memilih juga didapatkan seluruh warga negara Indonesia.
"Memang tadi dijelaskan bahwa hak pelaksanaan pemilu juga memperhatikan seluruh grup. Salah satu poinnya, membuat pos-pos khusus contohnya ada di lapas maupun juga di rumah tahanan," jelas Dhahana.
Baca juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!
"Jadi mereka sebagai warga negara punya hak untuk memilih. Dengan demikan KPU sudah akan menyiapkan suatu tempat TPS di masing-masing. Ini menjadi potret bahwa KPU juga aware hak asasi manusia," tambahnya.
Pemilu 2024 bakal dilaksanakan pada 14 Februari 2023. KPU telah menetapkan pendaftaran pasangan capres-cawapres akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.
Editor : Pahlevi