Optika.id - Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar dicopot dari jabatannya setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan dirinya terbukti bersalah. Ia dilaporkan atas dugaan permintaan uang sebesar Rp 5 juta kepada Achmad Aben Achdan untuk seleksi calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Dalam perkara nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023, setelah serangkaian sidang, DKPP menyimpulkan bahwa Agil melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan.
Baca juga: Bawaslu Surabaya Komitmen Kawal Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu
Dengan demikian, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan dari ketua Bawaslu Kota Surabaya dan memberikan peringatan keras terakhir.
Mengabulkan pengaduan pengadu sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan kepada teradu Muhammad Agil Akbar selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan, kata Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan resmi DKPP, Jumat (17/11/2023).
Baca juga: Bawaslu Surabaya Tindaklanjuti Laporan Money Politik Caleg PKB dan PDIP
Meskipun tidak terbukti menerima uang, majelis menilai Agil melakukan pembiaran terhadap transaksi uang yang terjadi dalam seleksi anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.
"Dengan adanya keputusan dari DKPP itu akan membuktikan bahwasannya dalam konteks penyelenggara pemilu ini masih terdapat jual beli jabatan kalau berdasarkan pemahaman. Hal ini tentu menjadi jalan yang baik karena sangat perlu untuk menjaga integritas atau meningkatkan kinerja dari Bawaslu," kata salah satu Mahasiswa Universitas Airlangga saat diwawancarai, Senin, (20/11/2023).
Baca juga: Terlibat Gratifikasi, Ketua Bawaslu Surabaya Resmi Dicopot
DKPP juga menilai Agil gagal memastikan tahapan seleksi calon anggota panwaslu kecamatan berjalan sesuai perundang-undangan dan tidak memiliki etika terhadap tindakan transaksi uang. Selain memberhentikan Agil, DKPP memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu maksimal 7 hari sejak dibacakan.
"Semoga dengan pencopotan ini bisa dijadikan tanda bahwasannya sistem pemilu tahun depan nanti atau lembaga sebagai pengawas bahkan penyelenggara bisa lebih transparansi, akuntabilitas serta independensinya," pungkas Mahasiswa dengan inisial CA itu.
Editor : Pahlevi