Terlibat Gratifikasi, Ketua Bawaslu Surabaya Resmi Dicopot

author Dani

- Pewarta

Senin, 20 Nov 2023 13:31 WIB

Terlibat Gratifikasi, Ketua Bawaslu Surabaya Resmi Dicopot

i

Dok. Istimewa

Optika.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui rapat pleno oleh tujuh Anggota yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty, resmi memberhentikan Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar.

Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan, terang dalam Putusan Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga: Bawaslu Surabaya Komitmen Kawal Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu

Selain itu, dalam putusan DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan dan Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

DKPP menilai, Teradu Muhammad Agil Akbar saat menjabat Ketua Bawaslu Surabaya terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Yakni, meminta uang Rp5 juta kepada Pengadu dari Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Achmad Aben Achdan melalui transfer ke rekening Appridzani Syahfrullah alias slolop.

Baca Juga: Bawaslu Surabaya Tindaklanjuti Laporan Money Politik Caleg PKB dan PDIP

Tujuan pemberian uang sekitar September 2022 lalu, agar Achmad Aben Achdan lolos bekerja sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya. Karena tidak punya uang untuk mendaftar Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo, pengadu lalu meminjam uang kepada rekannya, Andik Bokep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, pengadu Achmad Aben Achdan menilai Muhammad Agil Akbar telah melanggar gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 12 B ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 angka 1 KUHP.

Baca Juga: Pencopotan Ketua Bawaslu Surabaya Jadi Pro Kontra Jelang Pemilu 2024

Melihat catatan yang dilaporkan, saat menjadi anggota Bawaslu Kota Surabaya tahun 2018 lalu, Muhammad Agil Akbar melaporkan hartanya Rp6.826.200.000. Harta berupa tanah dan bangunan, alat transportasi, serta harta lainnya pada tahun 2021 yang dilaporkan pria kelahiran Agustus 1987 masih bertahan Rp6.934.700.000.

Namun, berikutnya tahun 2022, harta kekayaan Muhammad Agil Akbar menurun hingga tercatat Rp2.096.600.000.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU