Optika.id - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mendesak agar pemerintah serius untuk memperkuat upaya pengendalian produk tembakau.
Pasalnya, dia menilai jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan justru mendapat upaya pelemahan dari berbagai pihak dan dia mengkhawatirkan generasi muda Indonesia apabila prevalensi rokok mengalami kenaikan, khususnya perokok pemula.
Baca juga: Komitmen Pengendalian Tembakau Masing-Masing Capres Dipertanyakan
Penolakan tersebut misalnya dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terhadap larangan pemajangan rokok, pembesaran gambar peringatan kesehatan pada bungkus rokok, serta larangan penjualan rokok di internet. Hal tersebut disebutnya mencerminkan suara industri.
"Kalau pengendalian tembakau di PP ini tidak dikendalikan dengan kuat, maka ini merupakan genosida terselubung terhadap generasi muda kita," ujar Tulus dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).
Pengendalian tembakau yang lemah, sambungnya, akan berakibat pada meningkatnya prevalensi perokok. Berdasarkan data dari Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2022, prevalensi perokok di Indonesia meningkat dari 60,3 juta orang pada tahun 2011, menjadi 69,1 juta orang pada tahun 2021.
Sementara itu, prevalensi perokok anak rentang usia 10-18 tahun berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) mencapai 9,1% atau setara dengan 3,2 juta anak.
Baca juga: INDEF: Kerugian Ekonomi RI Akibat RPP Kesehatan Tembus Rp103 Triliun
Dengan meningkatnya prevalensi perokok, hal tersebut akan berdampak pada generasi muda yang menderita penyakit tidak menular (PTM). Masih berdasarkan Riskesdas, prevalensi PTM pun turut mengalami peningkatan.
Seperti prevalensi kanker yang meningkat dari 1,4% pada tahun 2013 kemudian pada tahun 2018 menjadi 1,8%. Lalu stroke dari 7% menjadi 10,9n hipertensi meningkat dari 25,8% menjadi 34,1%.
"Kita minta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar tidak ciut nyali dalam menghadapi berbagai tekanan dari kementerian lain. Kemenkes harus jadi garda depan dalam kesehatan," tegasnya.
Baca juga: Ironi Industri Kretek yang Kian Sekarat Dibalik Moncernya Serial Gadis Kretek
Senada dengan YLKI, Jaringan Pengendalian Produk Tembakau Indonesia yang terdiri dari belasan organisasi juga mendesak penguatan pengendalian tembakau. Adapun jaringan tersebut terdiri dari YLKI, Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Center for Indonesias Strategic Development Initiatives (CISDI), Komnas Pengendalian tembakau, hingga Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI).
Pada kesempatan yang sama, mereka menyampaikan beberapa poin krusial yang dirasa harus segera diimplementasikan dalam RPP Kesehatan. tujuannya agar memastikan keberhasilan pengamanan zat adiktif.
Adapun poin yang dimaksud yakni pembatasan akses produk tembakau dan rokok elektronik, perluasan peringatan kesehatan bergambar, hingga permintaan untuk mempertahankan pengamanan zat adiktif dalam RPP Kesehatan. lebih lanjut, mereka juga mendesak agar pemerintah tidak lemah dan terpengaruh oleh industri demi generasi muda Indonesia yang lebih sehat tanpa rokok.
Editor : Pahlevi