Ubedilah Badrun: Jokowi Tak Layak Urus Negara di Sisa Jabatannya

Reporter : Danny

Optika.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai sudah tidak layak mengelola negara mengingat banyaknya pelanggaran hukum di era pemerintahannya. Salah satu bentuk pelanggaran itu dengan melakukan intervensi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai pengakuan Agus Rahardjo.

Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menanggapi pernyataan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo yang mengaku diintervensi Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi KTP-el yang melibatkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Baca juga: Jika Ada 3 Pasangan Capres, Pengamat: Jokowi Akan Jadi King Maker

Kalau tindakan-tindakan model Joko Widodo ini seperti yang diceritakan oleh Agus Rahardjo, mungkin juga nanti Abraham Samad ada cerita khusus tuh kaitannya dengan Jokowi. Belum teriak aja dia, belum mengungkapkan aja dia, kata Ubedila, Minggu ( 10/12/2023).

"Lalu kemudian apa yang saya ceritakan, itu sebuah perilaku eksekutif yang melampaui batas-batas konstitusi sebetulnya, tambahnya.

Baca juga: Ketum BRN Desak KPK Periksa Dua Putra Presiden Jokowi!

Bahkan kata Ubedilah, KPK saat dipimpin Firli Bahuri juga diyakini mendapatkan intervensi untuk tidak memproses laporannya soal dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) seperti Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Karena sudah intervensi di wilayah hukum kan, ya itu pelanggaran. Jadi Jokowi telah banyak melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan negara, termasuk terakhir Mahkamah Konstitusi itu kan. Jadi ini ya sebetulnya sudah tidak layak menyelenggarakan negara, bahkan sudah tidak layak menyelenggarakan pemilu itu sebagai penyelenggara, " terang dia.

Baca juga: Meski Disabotase, Konsolidasi Nasional Rakyat Indonesia Tetap Digelar

Ubedilah menjelaskan, Presiden Jokowi sedang menjalankan praktik otokratik legalisme, yakni kekuasaan yang otoriter karena mengendalikan semuanya termasuk KPK, namun melindungi melalui sebuah proses hukum.

"Jadi dia otak-atik UU-nya dulu, UU KPK direvisi dulu, baru dia masuk, itu sebetulnya otokratik legalisme. Jahat sebetulnya secara politik. Karena dia bersembunyi di balik sebuah produksi UU yang kesannya legal, tapi dia memanfaatkan masuk di dalam proses itu untuk menjalankan misi kekuasaannya yang berbahaya," pungkas Ubedilah.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru