Rektor UNS Resmi Bekukan Menwa, Pasca Meninggalnya Seorang Mahasiswa

Reporter : optikaid
Rektor UNS Resmi Bekukan Menwa, Pasca Meninggalnya Seorang Mahasiswa

Optika, Surakarta - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Jamal Wiwoho secara resmi membekukan Resimen Mahasiswa (Menwa) atau dikenal Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.

Pembekuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021. Menwa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun.

Baca juga: Akar Masalah Struktural Hingga Kultural Perundungan Anak di Sekolah

Pembekuan dilakukan setelah adanya pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Menwa UNS sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS.

Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, Sunny Ummul Firdaus mengatakan, keputusan untuk membekukan Menwa UNS diambil setelah Rektor UNS menerima rekomendasi yang diberikan Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS.

Dalam rekomendasinya, tim evaluasi menemukan fakta-fakta telah terjadi pelanggaran aturan di dalam pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa UNS.

"Berdasar hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, Tim Evaluasi menyimpulkan telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Ijin Kegiatan (SIK) Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa UNS," katanya seperti dilansir laman UNS, Minggu (31/10/2021).

Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS dibentuk oleh Rektor UNS satu hari setelah insiden yang menyebabkan meninggalnya Gilang Endi Saputra, yang merupakan salah satu peserta Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa UNS.

Gilang meninggal saat melakukan kegiatan pendidikan dan latihan pra gladi angkatan 36 Menwa UNS yang dilaksanakan pada 23-31 Oktober 2021 yang diikuti 12 mahasiswa.

Baca juga: Beberapa Catatan Untuk Kurikulum Merdeka Sebelum Resmi Jadi Kurikulum Nasional

Tim Evaluasi UKM Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS dibentuk melalui Surat Tugas nomor 4461/UN27/KP/2021 tanggal 25 Oktober 2021.

Tim ini terdiri atas enam orang dosen dari berbagai Fakultas di lingkungan UNS, meliputi Fakultas Hukum (FH), Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Teknik (FT), Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP).

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto telah mengatakan, UNS tidak akan memberikan toleransi untuk segala bentuk tindak kekerasan di lingkungan kampus.

Menurutnya, kampus tidak hanya merasa sedih dengan peristiwa meninggalnya Gilang Endi Saputra, tapi juga murka dan marah.

Baca juga: FSGI Koreksi Visi Misi Capres Terkait Pendidikan

"Kami tegaskan UNS tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus. Saat ini kami langsung membuat tim untuk melakukan evaluasi dan investigasi atas kasus tersebut. Adapun proses penegakan hukum sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian," pungkasnya.

Reporter: Jeni Maulidina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru