KontraS: Pegiat HAM Masih Dipandang Sebagai Musuh Negara

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Pemberangusan kebebasan berpendapat serta pengkerdilan demokrasi di ruang-ruang sipil dalam mengemukakan kritik, masih kerap menemui tembok penghalang berupa kriminalisasi, khususnya dari aparat penegak hukum dan pemerintah. Biasanya, dalih pencemaran nama baik dan lenturan aturan yang melingkupinya menjadi jebakan tersendiri bagi nalar kritis masyarakat sipil. Misalnya, kasus kriminalisasi pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) dan lingkungan yang masih terjadi, atau kasus Haris dan Fatia yang diperkarakan atas tuduhan pencemaran nama baik dan menghina Luhut Binsar Pandjaitan.

Kasus-kasus tersebut nyatanya masih terus dijumpai di dalam negeri yang mengaku menjunjung tinggi demokrasi ini. Ironisnya, kasus tersebut tidak kunjung berhenti, malah tumbuh semakin subur.

Baca juga: Demokrasi Tergerus, LaNyalla: Sistem Pilpres Liberal Penyebab Penurunan Kualitas Demokrasi

Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Muhammad Rezaldy mengungkapkan bahwa salah satu problem dari isu HAM adalah pembungkaman kebebasan sipil. Bentuknya bisa berupa represi dan kriminalisasi oleh penguasa kepada warga yang kritis dengan menggunakan pasal-pasal karet dalam Undang-Undang (UU). Berulangnya pola semacam itu, ujar Andy, memperlihatkan bahwa elite politik telah antikritik dan sewenang-wenang kepada warganya.

Padahal dalam negara demokrasi, kritik merupakan ekspresi atau pendapat yang harus dijamin oleh negara, kata Andi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Suramnya Hak Asasi Manusia di bawah Pemerintahan Prabowo-Gibran

Isu pembahasan berbagai pasal karet yang bermasalah ini, ujar Andi, penting untuk menjadi sorotan dan dibahas serta diakomodir oleh paslon capres-cawapres saat ini. Hal ini dilakukan agar publik tidak hidup dalam ruang ketakutan berekspresi yang dihantui represi dan kriminalisasi ketika hendak menyampaikan kritik.

Pihaknya juga mencatat ada setidaknya 107 peristiwa serangan dan ancaman baik represi maupun kriminalisasi terhadap kerja-kerja pembelaan HAM dalam kurun waktu Desember 2022 hingga November 2023.

Baca juga: Setara Institute: Prabowo-Gibran Akan Bawa Indonesia ke Otoritarianisme 2.0

Potret ini memperlihatkan bahwa pembela HAM masih ditempatkan sebagai musuh negara yang keberadaannya diberangus, tegas Andi.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru