Optika.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto merinci jika terjadi peningkatan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian selama setahun terakhir. Apabila dibandingkan dengan data pelanggaran tahun lalu, Karyoto menyebut jika terjadi peningkatan sebanyak 3 persen.
"Pelanggaran anggota pada 2022 mencapai 483 dan pada 2023 mencapai 497 atau naik 3 persen," ungkapnya dalam rilis akhir tahun, dikutip Optika.id, Jumat (29/12/2023).
Baca juga: Soal Revisi UU TNI-Polri, Megawati: Saya Nggak Setuju, Jangan Sembarangan!
Karyoto menyebut, untuk pelanggaran disiplin, ada 36 kasus anggota yang tidak professional, sementara 31 lainnya menyalahgunakan wewenang dan satu melakukan penggelapan. Sementara itu, ada dua anggota yang melakukan pemerasan, lima kasus bertindak arogan dan tujuh kasus melakukan perselingkuhan.
Tak hanya itu, ada 38 disersi, satu bercerai tanpa prosedur, tujuh terlibat utang piutang, sebelas anggota positif menggunakan narkoba, tiga lainnya melakukan tindak KDRT pada pasangannya, dan tiga lainnya menelantarkan keluarganya. Adapun totalnya ada 145 anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin ini.
Selanjutnya, ada 7 anggota diketahui melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, 2 orang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), 2 orang melakukan KDRT, 1 orang terlibat pengeroyokan, 6 orang melakukan penganiayaan, 1 orang melakukan pemalsuan, dan 2 orang melakukan penggelapan atau penipuan. Adapun total yang melakukan tindak pidana dalam kasus ini sebanyak 21 orang.
Sementara itu, untuk anggota polisi yang melakukan pelanggaran kode etik terdiri dari 310 anggota yang tidak professional, 12 disersi, 7 positif urine, dan 1 kasus LGBT. Sementara yang 1 lagi terlibat kasus perjudian.
"Total 331 melakukan pelanggaran kode etik," tutur Karyoto.
Baca juga: HUT Polri ke-78, Ini 6 Tuntutan YLBHI!
Selain itu, ada 28 anggota yang diberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH). Akan tetapi jumlah yang diberhentikan menurun apabila dibandingkan dengan sanksi PTDH tahun lalu.
"Pada 2022 ada 70 dan tahun ini hanya 28," ucap Karyoto.
Adapun dia merinci anggota yang di PTDH lantaran pidana narkoba sebanyak 5 orang, untuk kasus pencurian atau perampasan dan pemerasan ada 1 orang, dan untuk penipuan atau penggelapan sebanyak 2 orang.
Sementara, yang dikenakan PTDH karena meninggalkan tugas sebanyak 20 orang.
Menurut Karyoto, dirinya tidak akan segan menindak para anggota yang melakukan pelanggaran. Dia pun memastikan Polri akan terus memperbaiki diri karena sadar masih banyak kekurangan selama menjalankan tugas.
Editor : Pahlevi