Bullying Terjadi Lagi, FSGI: Sekolah Tak Boleh Cuci Tangan dan Main Aman

Reporter : Uswatun Hasanah

Surabaya (optika.id) - Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti angkat bicara perihal kekerasan anak dan kasus perundungan anak yang terjadi baru-baru ini. Dirinya mengingatkan pihak sekolah untuk bisa mengidentifikasi munculnya geng pelajar serta mencegahnya untuk berkembang lebih lanjut.

Untuk diketahui, media sosial diramaikan dengan seorang siswa Binus International School di Serpong, Tangerang Selatan yang diduga menjadi korban bullying atau perundungan oleh geng pelajar di situ hingga harus dirawat secara intensif di rumah sakit. Bahkan, saat ini beberapa pelaku sudah di-dropout atau dikeluarkan dari sekolah sedangkan beberapa lainnya tengah diperiksa.

Baca juga: KPPPA Minta Kasus Perundungan Sekolah Internasional Binus Diselesaikan dengan UU Pidana Anak

Seharusnya sekolah dapat mengidentifikasi munculnya geng ini dan mencegah geng ini berkembang dengan merekrut adik-adik kelas melalui cara kekerasan, katanya, kepada Optika.id, Kamis (22/2/2024).

Melihat hal tersebut Retno meminta Kemendikbudristek untuk secara tegas menerapkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) untuk menangani kasus kekerasan di Binus International School.

Kami sangat prihatin dengan kasus kekerasan yang dilakukan sebagai upaya untuk masuk ke dalam geng tersebut. Hal ini berpotensi kuat membahayakan keselamatan korban untuk itu perlu ditindak dengan tegas, ucapnya.

Peristiwa yang dilakukan oleh sejumlah pelajar tersebut, imbuh Retno, dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik berupa penganiayaan. Maka dari itu, FSGI menyayangkan pernyataan sekolah yang terkesan lepas tangan dan cari aman dengan beralasan peristiwa ini terjadi di luar sekolah.

Baca juga: FSGI Koreksi Visi Misi Capres Terkait Pendidikan

Padahal, nyatanya lokasi kejadian ini di sebuah warung tongkrongan yang ada di belakang sekolah dan yang terlibat seluruhnya adalah peserta didik dari sekolah yang sama, yakni Binus International School.

Dirinya pun menduga bahwa sekolah terkait masih belum mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP. Pasalnya, menurut Permendikbudristek Nomor 46, cakupan kekerasan yang dapat ditangani oleh Tim PPK Sekolah di antaranya terjadi di luar sekolah, tapi peserta didik yang terlibat merupakan siswa sekolah tersebut.

Jangan anggap enteng dan angina lalu lho ya Permendikbudristek ini. Sangat penting itu, tegasnya.

Baca juga: Kasus Kekerasaan Seksual Tak Kunjung Henti Terjadi di Sekolah

Di sisi lain, pihaknya juga mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Apabila korban dan pelaku masih berusia anak yang tergolong 18 tahun ke bawah, maka dalam penanganannya harus menggunakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sementara untuk anak korban harus mendapatkan pemulihan psikologi, harus dipenuhi pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan terkait hak anak, kata Retno. 

 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru