KPPPA Minta Kasus Perundungan Sekolah Internasional Binus Diselesaikan dengan UU Pidana Anak

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Jumat, 23 Feb 2024 17:41 WIB

KPPPA Minta Kasus Perundungan Sekolah Internasional Binus Diselesaikan dengan UU Pidana Anak

Surabaya (optika.id) - Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar menyebut jika anak terduga pelaku perundungan haruslah tetap diproses dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SSPA).

Dengan menggunakan UU SSPA, ujar Nahar, maka hak anak-anak yang sedang berhadapan dengan hukum masih bisa terpenuhi. Pasalnya, UU tersebut sepenuhnya menjamin perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak yang sedang terlibat proses hukum.

Baca Juga: Bullying Terjadi Lagi, FSGI: Sekolah Tak Boleh Cuci Tangan dan Main Aman

Meski mereka terlibat dengan proses hukum, anak-anak ini tetap harus mendapatkan hak-haknya mulai dari pendidikan hingga kesehatan, dan mendapatkan perlindungan, ucap Nahar, dalam keterangan yang diterima Optika.id, Jumat (23/2/2024).

Dalam UU tersebut, Nahar menjelaskan telah diatur perihal ketentuan soal korban dan pelaku yang masih berusia anak-anak. Mulai dari proses pemeriksaan, hingga jatuh sanksi. Dengan demikian, sambungnya, kasus perundungan yang terjadi di Binus International School juga bsia diselesaikan melalui proses peradilan pidana anak dan diselesaikan melalui diversi atau penyelesaian di luar pengadilan.

Namun, proses penyelesaian diversi ini bisa dilakukan dengan catatan sesuai dengan kesepakatan keluarga korban dan juga usia para pelaku itu sendiri.

Baca Juga: Kasus Kekerasaan Seksual Tak Kunjung Henti Terjadi di Sekolah

Meskipun demikian, Nahar menyayangkan kasus perundungan atau pembullyan seorang siswa SMA internasional di Serpong, Tangerang Selatan. Siswa yang dirundung tersebut mengalami kekerasan lantaran ingin bergabung dengan salah satu geng yang ada di sekolah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal ini, Nahar menegaskan bahwa pihak sekolah telah melakukan kelalaian karena kasus perundungan itu bisa terjadi kepada salah satu siswa mereka hingga fatal. Padahal, melalui sejumlah peraturan yang ada pemerintah telah meminta kepada pihak sekolah untuk memiliki satgas pencegahan kekerasan di sekolah. Tujuannya adalah mencegah terjadinya kekerasan di sekolah.

Kami akan meminta pihak sekolah untuk benar-benar melaksanakan peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Kemendikbudristek, dengan harapan kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari, kata Nahar. 

Baca Juga: Kekerasan Tak Buat Anak Jadi Penurut dan Disiplin

Lebih lanjut, dirinya juga meminta adanya kerja sama antara pihak kepolisian dengan sekolah terkait untuk mengusut tuntas kebenaran dari kasus tersebut. Dia menekankan agar siapa saja, tanpa terkecuali, yang terlibat dalam peristiwa itu bisa diperiksa sehingga tidak ada pelanggaran hak anak tambahan akibat dari peristiwa itu.

Tetap dipastikan anak-anak yang terlibat, baik korban, pelaku, dan saksi bisa mendapatkan hak-haknya sebagai anak meski sedang terlibat proses peradilan, kata Nahar. 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU