Diduga Lakukan Politik Uang, Sejumlah Caleg di Kota Surabaya Dilaporkan ke Bawaslu

Reporter : Eka Ratna Sari

Surabaya (optika.id) - Pemilu 2024 menimbulkan polemik terkait dugaan tindak pidana pemilu berupa politik uang. Sebanyak enam orang calon legislatif (caleg) dari daerah pemilihan Surabaya di laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengungkapkan, praktik politik uang tersebut diduga dilakukan sebelum pemungutan suara atau saat masa tenang lalu.

Baca juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat

Keenam caleg tersebut pun kini telah dilaporkan ke Bawaslu dalam 4 laporan berbeda.

Kami sebagai pelapor telah melaporkan 4 kasus pidana pemilu, kata Ketua Umum AMI Baihaki Akbar di Surabaya, seperti dikutip dari detikJatim.

Lima dari enam caleg tersebut berasal dari satu partai.

Mereka adalah satu caleg DPR RI dapil Jatim 1, dua caleg DPRD Provinsi dapil Jatim 1, dan dua caleg DPRD Kota Surabaya dari dua dapil berbeda.

Lalu ada satu caleg dari partai berbeda untuk DPRD Surabaya.

Di antara temuan kami, ada praktik politik uang yang dilakukan dengan sistem paket. Satu paket terdiri dari Caleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota, ungkap Baihaki.

Dalam laporannya, pihaknya juga melengkapi dengan saksi maupun barang bukti.

Bahkan, satu di antara laporannya, ia menyertakan paket uang senilai Rp22,3 juta rupiah.

Barang bukti maupun saksi yang kami sertakan berbeda di tiap laporan. Masing-masing, sudah kami serahkan kepada Bawaslu, tandasnya.

Untuk memastikan seluruh laporan tersebut ditindaklanjuti Bawaslu Surabaya, mereka pun menggelar aksi di halaman kantor Bawaslu Surabaya.

Baca juga: 2.060 Pengawas TPS Dilantik Serempak Jelang Pilkada Serentak 2024

Mereka mendesak Bawaslu segera memproses masing-masing laporan dan menjatuhkan sanksi. Dalam aksinya, mereka membakar replika keranda jenazah di depan kantor Bawaslu Kota Surabaya, Rabu (21/2/2024).

Kami mengajak ke Bawaslu, ayo kita komitmen, tandasnya.

Sebab, kita bersama memiliki tanggungjawab untuk mengawal pesta demokrasi. Sehingga, lahir pemimpin yang tidak dilahirkan dari politik transaksional, politik uang, atau serangan fajar, tandasnya.

Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya berkomitmen mengusut seluruh laporan terkait dugaan pelanggaran yang muncul saat bergulirnya masa Pemilu 2024.

Bawaslu merinci, empat laporan yang dilayangkan oleh organisasi kemasyarakatan tersebut dalam konteks dugaan praktik politik uang.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Surabaya Eko Rinda mengatakan seluruh laporan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai mekanisme berlaku.

Baca juga: Membangun Demokrasi Bersih: Diskusi Pusad UM Surabaya tentang Bahaya Politik Uang

Ini sudah berjalan di tengah, tinggal melanjutkan dengan memanggil para terlapor dan pelapor kurang satu, ujar Eko.

Bawaslu, sudah meminta keterangan terhadap beberapa pelapor dan saksi. Setelah proses rampung maka giliran pihak terlapor akan dipanggil.

Selama ini yang kami panggil pelapor dan saksi, alhamdullilah datang dan semoga yang terlapor juga datang, ujarnya.

Setelah proses rampung, Bawaslu disebutnya siap melimpahkan laporan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Nanti kami tindak lanjuti untuk menyelesaikan klarifikasi, setelah selesai nanti kajian dan kami kami sampaikan ke Gakkumdu, ucapnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru