Hari Ini, MK Bacakan Putusan Sengketa Sidang PHPU Pukul 09.00

Reporter : Danny

Jakarta (optika.id) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (22/4/2024).

Mengutip laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, putusan sengketa Pilpres 2024 ini dibacakan mulai pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Resmi, MK Gelar Sidang Perdana Pileg 2024 Hari Ini

"Tanggal: Senin, 22 April 2024; perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," demikian dikutip dari laman mkri.id.

Terdapat dua perkara yang akan diputuskan MK pada hari ini, yakni perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

MK juga akan memutuskan perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan capres-cawapres nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Seperti diketahui, sebelumnya MK telah menggelar sidang PHPU sejak 27 Maret lalu.

Sidang tersebut hanya melibatkan delapan dari sembilan hakim mahkamah, yakni, Suhartoyo, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Baca juga: Bersama Firma Hukum, KPU Akui Siap Hadapi Sengketa Pileg 2024

Dalam petitum gugatan, baik pihak Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud, secara umum sama-sama meminta agar hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan kubu capres-capres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dibatalkan.

Kedua pihak juga meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Diberitakan Kompas.TV sebelumnya, Juru bicara MK, Fajar Laksono, menyebut pihaknya telah mengirim delapan surat panggilan kepada semua pihak untuk hadir dalam sidang putusan.

Baca juga: MK: Arsul Sani Tak Gunakan Hak Sengketa untuk PPP

Para pihak yang diminta hadir di antaranya pemohon I, pemohon II, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu RI. 

"Kita panggil semuanya, pemohon I, pemohon II, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu RI. Empat inilah untuk dua perkara itu, ada delapan surat yang kita kirimkan," ujar Fajar di gedung MK, Jumat (19/4/2024).

Sebagai informasi, pemohon I yakni Anies-Muhaimin, sementara pemohon II Ganjar-Mahfud, pihak terkait Prabowo-Gibran, dan termohon yakni KPU.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru