Jakarta (optika.id) - Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan secara terang-terangan bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah bertindak partisan dan memihak dalam Pemilu Presiden 2024 yang dimenangkan Prabowo Subianto.
Dalam Pilpres 2024 kali ini, Prabowo berpasangan dengan anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Resmi, MK Gelar Sidang Perdana Pileg 2024 Hari Ini
Hal tersebut diutarakan Arief Hidayat dalam dissenting opinion atau pendapat berbedanya terkait ketidaksetujuannya atas putusan mayoritas hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Apa yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dengan dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga level daerah telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu," ujar Arief usai pembacaan putusan sidang, Senin (22/4/2024) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta dikutip dari Kompas.com.
Mengacu pada pandangan L.M. Friedman, yang masih dianggap relevan untuk merujuk pada penyelenggaraan Pemilu 2024, Arief menyoroti beberapa masalah penting.
Menurut Arief, struktur hukum saat ini menunjukkan adanya intervensi dari cabang kekuasaan tertentu yang mengakibatkan ketidakseimbangan dalam pembagian fungsi dan wewenang lembaga negara dalam penyelenggaraan pemilu.
Hal ini, menurutnya, menciptakan masalah dalam penerapan prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) antar cabang kekuasaan negara.
Prinsip ini penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan yang terkait dengan proses pemilu sejalan dengan hukum, termasuk konstitusi dan undang-undang.
Baca juga: Bersama Firma Hukum, KPU Akui Siap Hadapi Sengketa Pileg 2024
"Tak boleh ada peluang sedikit pun bagi cabang kekuasaan tertentu untuk cawe-cawe dan memihak dalam proses Pemilu Serentak 2024," ujar Arief melanjutkan.
Selain itu, Arief menegaskan bahwa setiap cabang kekuasan haruslah dibatasi dengan paham konstitusionalisme serta dipagai oleh rambu-rambu hukum positif, moral, dan etika.
"Pada titik inilah Pemerintah telah melakukan pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan sistematis," jelas eks Ketua MK itu.
"Tindakan ini secara jelas telah mencederai sistem keadilan Pemilu (electoral justice) yang termuat tidak hanya di dalam berbagai instrumen hukum internasional, tetapi juga diadopsi di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mensyaratkan bahwa penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," papar Arief.
Baca juga: MK: Arsul Sani Tak Gunakan Hak Sengketa untuk PPP
Adapun, selain Arief hakim Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra juga menyampaikan dissenting opinion yang singkatnya tidak setuju dengan sikap 5 hakim lainnya yang menolak dalil-dalil permohonan Anies-Muhaimin.
Sebelumnya, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies-Muhaimin.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Senin (22/4/2024).
Editor : Pahlevi