MK: Arsul Sani Tak Gunakan Hak Sengketa untuk PPP

Reporter : Danny

Jakarta (optika.id) - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan hakim MK Arsul Sani tak akan menggunakan haknya dalam menangani perkara yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan atau PPP. 

Namun, Arsul tetap diizinkan untuk memeriksa perkara yang terkait dan diajukan oleh PPP.

Baca juga: Resmi, MK Gelar Sidang Perdana Pileg 2024 Hari Ini

Sebelum menjadi hakim MK, Arsul merupakan mantan politikus partai berlambang Kabah tersebut. 

Hal ini dikatakan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pileg 2024 pada Senin (29/4/2024).

"Perlu ditegaskan kepada semua yang hadir di ruangan ini yang mengikuti persidangan hari ini, karena ini ada pemohon dari PPP, dan ada juga mungkin pihak terkait terhadap PPP, diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul itu akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus," ujar Saldi saat memimpin sidang di gedung MK, Senin (29/4/2024).

Baca juga: Bersama Firma Hukum, KPU Akui Siap Hadapi Sengketa Pileg 2024

Saldi menjelaskan, Arsul masih mengikuti persidangan agar 3 panel hakim yang sudah dibagi MK kuorum. 

"Beliau tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan ini dan semua yang bersentuhan dengan PPP apakah itu pemohon ataupun pihak terkait nanti beliau tidak akan mendalami kalau memang ada sesi pendalaman nanti."

"Kalau beliau (Arsul Sani) tidak ikut, maka akan menyebabkan kuorum di masing-masing panel menjadi tidak cukup. Oke ya, klir ya semuanya. Jadi posisi beliau akan mengikuti persidangan, tapi tidak akan memutus untuk semua perkara yang pemohonnya PPP, yang pihak terkaitnya juga ada PPP," ujarnya dilansir dari KompasTV.

Baca juga: Hakim Arief Hidayat Sebut Pemerintahan Jokowi Memihak Paslon

Sebagai informasi, pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara. 

Lalu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara teregistrasi.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru