Jakarta (optika.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku siap beradu data dan argumen dalam menghadapi 297 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg2024 pada Senin (29/4/2024).
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut, pihaknya memberikan kuasa kepada delapan kantor hukum mematahkan dalil-dalil pemohon.
Baca juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK
"Dalam menghadapi PHPU Pileg 2024 ini juga KPU telah memberikan kuasa kepada 8 Kantor Hukum yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang kepemiluan untuk dapat mengoptimalkan KPU dalam membantah dalil-dalil permohonan pemohon," kata Afifuddin kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
Ia menjelaskan, sengketa tersebut terdiri dari 285 permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD.
Baca juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI
Data tersebut berdasarkan permohonan yang tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK yang diterima KPU dari MK pada tanggal 23 April 2024 lalu.
"Mulai hari ini, akan disidangkan dengan agenda pemerikasaan pendahuluan," kata dia dilansir dari KompasTV.
Baca juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!
KPU, kata Afifuddin, terus melakukan konsolidasi dengan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang daerahnya bersengketa.
"Prinsipnya KPU telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan kepada MK mulai dari tanggal 3 Mei 2024 berdasarkan jadwal yang ditetapkan MK untuk menghadapi persidangan pemeriksaan yang akan dimulai pada tanggal 6 Mei 2024," kata Afifuddin.
Editor : Pahlevi