Surabaya (optika.id) - Dua hari setelah Hasyim Asyari buat PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/Kepala Daerah, lewat Sidang DKPP(Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), dia dipecat dari Ketua dan anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) secara permanen. Akibat kasus asusila terhadap CAT. Ibarat wayang kulit, kata Hersubeno Arief, Hasyim sudah waktunya masuk kotak. Perannya sudah selesai. Sekarang harus masuk kotak (podcast, off the record, FNN, 3 Juli 2024)
Padahal baru saja dia tanda tangani PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, sertaWali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca juga: Terbukti Lakukan Tindakan Asusila kok Bisa Jadi Khatib?
PKPU ini mengakomodir putusan MA nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah ketentuan syarat usia calon kepala daerah yang semula berusia minimal saat ditetapkan sebagai pasangan calon kemudian diubah berusia minimal saat dilantik.
"Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," bunyi Pasal 15 PKPU yang ditandatangani ketua KPU, Hasyim Asyari, pada 1 Juli 2024.
Lolos dari Berbagai Kasus
Yang menarik adalah Hasyim Asyari selalu lolos dari berbagai kasus. Sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP selalu bersifat peringatan, meskipun keras dan terakhir, namun tidak pernah akhir. Itu sebabnya Hasyim oleh banyak orang dianggap orang kuat Berikut ini 5 kasus yang menjerat Hasyim Asyari.
1. Kasus etik pendaftaran capres-cawapres
Hasyim Asyari pernah diberikan sanksi peringatan keras oleh DKPP karena terbukti melakukan pelanggaran etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan syarat batas usia Pilpres.
Ketua DKPP, Heddy Lugito mengatakan Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pemilu dalam empat perkara, yaitu perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Dalam perkara ini, KPU seharusnya berkonsultasi terlebih dahulu kepada DPR dan pemerintah setelah MK membuat keputusan yang tidak tepat. Namun pada kenyataannya, komisioner KPU justru terlebih dulu menyurati pimpinan parpol daripada melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah.
Tak hanya Hasyim, keenam Komisioner KPU lainnya juga dijatuhi sanksi, yaitu August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid, dikutip dari Kompas.com, Senin (5/2/2024).
2. Kasus Aturan Jumlah Caleg Perempuan
Pada 26 Oktober 2023, Hasyim juga pernah dijatuhi sanksiperingatan keras terkait dengan aturan jumlah caleg perempuanyang menjadi polemik.
Kasus ini tercantum dalam perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023, dikutip dari Kompas.com (27/10/2023).Anggota majelis pemeriksaan DKPP, Muhammad Tio Aliansyah mengatakan, pihaknya memberikan sanksi karena Hasyim tak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional terkait dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut berisi tentang metode penghitungan keterwakilan caleg perempuan paling sedikit 30. Saat MA mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut, KPU RI justru tidak menindaklanjuti dengan cara merevisi aturan.
3. Kasus Dugaan Asusila dengan Wanita Emas
Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena affairnya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, yang sering dijuluki "Wanita Emas".
Ia mengaku telah melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18-19 Agustus 2022 untuk berziarah ke beberapa tempat, dilansir dari Kompas.com (3/4/2023). Kasus itu sebenarnya cukup meyakinkan kalauHasyim dan Hasnaeni diduga keras bertindak asusila. Berbagai bukti dimunculkan dalam Sidang DKPP, baik dariHasnaeni, advokatnya, bukti material lainnya, dan berbagai pengakuan Hasnaeni maupun sedikit dari Hasyim. Namun Hasyim lolos, hanya diberi sanksi Peringatan Keras Terakhir oleh DKPP.
4. Kasus Irman Gusman
Sanksi juga diberikan kepada Hasyim terkait dengan perkara yang diadukan oleh mantan Ketua DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Repiblik Indonesia), Irman Gusman.
Baca juga: Ternyata, Ketua KPU Pernah Alami Kasus Etik "Wanita Emas"
Irman Gusman merupakan mantan terpidana korupsi, yang berupaya untuk maju kembali sebagai senator di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat. Dalam kasus ini, menurut DKPP, KPU RI telah terbukti tidak cermat, tidak teliti, dan lalai dalam tahapan pencalonan anggota DPD pada pemilu 2024.
Irman Gusman baru dinyatakan tidak memenuhi syarat usai adanya tanggapan masyarakat setelah penetapan daftar calonsementara (DCS). Seharusnya, Irman dari awal tidak ditetapkan sebagai calon senator karena sesuai dengan keputusan MK (Mahmakah Konstitusi).
Dalam putusan MK, disebutkan bahwa mantan terpidana yang mendapat hukuman lima tahun atau lebih, masih perlumenunggu masa jeda lima tahun setelah bebas, apabila ingin menjadi calon anggota legislatif (caleg). Sebagai informasi, Irman baru bebas tanpa syarat pada 26 September 2019 dan belum sesuai syarat dari MK.
5. Kasus Asusila dengan CAT
Kasus terakhir adalah kasus asusila dengan CAT, anggotaPanitia Pemilihan Luar Negeri PPLN) Den Haag, Belanda.
Kali ini Hasyim diputus berat: dipecat dari anggota dan KetuaKPU secara permanen. DKPP menilai tindakan yang dilakukanoleh Hasyim terhadap pelapor sangat tidak pantas, di mana berada di luar batas kewajaran hubungan antara seorang atasandan bawahannya. Atas kasus Hasyim Asy'ari, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU, terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.
Majelis juga memandang bahwa Hasyim telah melanggar KodeEtik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu saatbimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober2023, Liputan6.com, Kamis (4/7/2024).
Profil dan Karier Hasyim Asyari
Siapa Hasyim Asyari sesunggunya sehingga tampak begitukuat dan seolah tak tersentuh hukum? Bahkan setelah dipecatini, diduga dia masuk kotak sementara saja. Spekulasi tentangHasyim, kelak dihidupkan lagi dengan dimasukkan dalamjabatan tertentu, misalnya Komisaris di BUMN.
Hasyim Asyari lahir di Pati, 3 Maret 1973.Ayah dari tiga anakini menyelesaikan pendidikan terakhir di University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia. Ia meraih gelar Ph.D (Doctor of Philosophy) dalam bidang Sosiologi Politik, Department of Anthropology and Sociology, Faculty of Arts and Social Sciences di universitas tersebut dan lulus pada 2012.
Baca juga: Kasus Hasyim Asy'ari Sebelum Vonis DKPP, Apa Saja?
Sebelumnya, ia juga meraih gelar Magister Sains (M.Si) dalambidang ilmu politik, Program Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta pada 1998. Adapun Hasyim meraihgelar Sarjana Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto pada 1995.
Sebelum menjabat sebagai Ketua KPU, ia berkarier sebagai akademisi di Universitas Diponegoro. Ia menjabat sebagai dosenpada Bagian Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang sejak 1998 hinggasekarang.
Ia juga sebagai dosen pada program studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang sejak 2013 hingga sekarang, untuk mata kuliah hukum dan sistem politik. Hasyim juga mengajar pada program studiDoktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro(UNDIP), Semarang sejak 2013 hingga sekarang.
Selain itu, ia juga sebagai dosen dalam mata kuliah analisiskepemimpinan politik, analisis politik nasional dan kapitaselecta pada Program Studi Doktor Ilmu Sosial, KonsentrasiKajia Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Diponegoso sejak 2013 hingga sekarang.
Tak hanya di Universitas Diponegoro, Hasyim juga menjabat sebagai dosen pada Program Doktor Ilmu Kepolisian, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian Republik Indonesia (Lemdiklatpolri), Jakarta sejak 2016.
Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwil) BANSER JawaTengah, Semarang (2014- 2018).
Ketua Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), Bidang Demokrasi dan Pemilu, Jakarta (2012-2017).
Wakil Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) AnsorJawa Tengah (2010-2014).
Wakil Ketua Departemen Pengembangan Sumber DayaManusia, Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (Lazis), Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi JawaTengah (2009-2014).
Sekretaris Komisi Pengembangan Sumber Daya Manusia, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Daerah Jawa Tengah, Semarang (2001-2006).
Editor : Pahlevi