Jakarta (optika.id) - Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku pernah melarang Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melakukan penggeledahan di Gedung KPK terkait kasus Firli Bahuri.
Mahfud menilai jika penggeledahan itu dilakukan akan membuat malu institusi KPK sebagai lembaga penegak hukum.
Baca juga: Anggota DPR Tak Setuju Narasi Mahfud Soal Pimpinan KPU Diganti Keseluruhan!
"Saya telepon, itu gimana katanya mau ada penggeledahan ke kantor KPK, jangan dong, kok kantor KPK digeledah, malu itu, saya bilang begitu, ucap Mahfud MD.
Kemudian, kata Mahfud, Irjen Karyoto mengatakan tidak akan melakukan penggeledahan di Gedung KPK demi menjaga nama baik.
Penggeledahan kemudian dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di kediaman Firli Bahuri.
Baca juga: Tanggapi Kasus Vina, Mahfud Singgung Posisi Politik Prabowo dan Soal Permainan
Siap Pak Menko, kami jaga nama baik, nggak tahunya yang mau digeledah rumahnya (Firli Bahuri), kata Mahfud.
Mahfud lebih lanjut menuturkan, dirinya juga pernah memastikan kepada Kapolda Metro Jaya perihal penetapan tersangka Firli Bahuri. Sebab kabar yang beredar, sambung Mahfud, Polda Metro Jaya mempolitisir kasus Firli Bahuri.
"Dua kali saya undang Kapolda ke rumah saya, Pak Kapolda ini mau pemilu loh, jangan ini, kalau memang nggak ada bukti jangan mengada-ada. Ini kabarnya Anda mempolitisir kasus Firli, ndak Pak Menko, benar ada (buktinya), kami bertanggung jawab pasti, ujar Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Respon Habiburokhman: Kapan Saya Bilang Kasus Vina Cirebon Selesai?
Bahkan dalam pertemuan, Mahfud mengungkapkan Irjen Karyoto juga membawa Direskrimumnya untuk menjelaskan perihal kasus Firli.
Membawa Direskrimumnya ke kantor, jadi waktu itu saya yakin betul, wah Firli betul (bersalah), itu Kapolda yakin, ujar Mahfud.
Editor : Pahlevi