Mahfud MD Respon Habiburokhman: Kapan Saya Bilang Kasus Vina Cirebon Selesai?

author Dani

- Pewarta

Kamis, 13 Jun 2024 22:00 WIB

Mahfud MD Respon Habiburokhman: Kapan Saya Bilang Kasus Vina Cirebon Selesai?

Jakarta (optika.id) - Pakar hukum Tata Negara Mahfud MD meminta Wakil Ketua Umum partai Gerindra Habiburokhman untuk menunjukkan bukti bahwa dirinya pernah mengatakan penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon bisa selesai dalam waktu 7 hari.

Hal ini merespons pernyataan Habiburokhman dalam pemberitaan media daring yang dikomentari Mahfud melalui cuitan akun X pribadinya @mohmahfudmd pada Rabu (12/6/2024).  

Baca Juga: Habiburokhman Setuju Bansos untuk Pelaku Judi, Apa Alasannya?

"Mas Habiburrokhman. Tunjukkan kapan dan dimana saya bilang "Kasus Vina Bisa Selesai 7 Hari," tulis Mahfud. 

Lalu, Mahfud pun menyatakan bakal membayar Habiburokhman sebesar Rp 100 juta bila bisa memberikan buktinya.

"Kalau ada (buktinya), saya bayar Rp 100 juta. Serius ini," kata Mahfud. 

Sebelumnya, Habiburokhman meminta Mahfud MD untuk tidak lagi banyak berkomentar.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Vina, Mahfud Singgung Posisi Politik Prabowo dan Soal Permainan

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman menanggapi pernyataan Mahfud MD yang menyebut kasus pembunuhan Vina Cirebon bisa selesai dalam waktu 7 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Omong kosong lah Pak Mahfud, sudah game over jangan banyak komen lagi,” kata Habiburokhman pada Rabu (12/6/2024).

Habiburokhman menegaskan, kasus pembunuhan Vina Cirebon harus diselesaikan oleh aparat penegak hukum, bukan lembaga lain. Selain itu, Habiburokhman pun menyampaikan bahwa kasus hukum tidak boleh ditangani berdasarkan asumsi.

Baca Juga: Mahfud MD di Rakernas PDIP: Semua Harus Berlanjut!

“Aneh sekali kalau bikin lembaga lain di luar aparat penegak hukum yang ada, baik institusinya maupun pedoman,” ucap Habiburokhman.

Habiburokhman pun merekomendasikan agar upaya hukum dalam kasus Vina Cirebon dilakukan dengan cara peninjauan kembali atau PK. Dengan catatan, ditemukan bukti baru yang memperkuat hal itu.

"Kalau itu memang ada perkembangan bukti-bukti baru, karena yang namanya peninjauan kembali silakan saja ditempuh. Selama ini kan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum, kalau itu belum diubah, belum ada novum juga yang diajukan untuk merubahnya maka itulah yang harus kita pedomani," ungkap Habiburokhman.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU