Surabaya (optika.id) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) memastikan Gregorius Ronald Tannur saat ini telah dicekal terkait kasus penganiayaan hingga tewas terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti.
Pencekalan dilakukan agar terdakwa yang divonis bebas tersebut tidak kabur ke luar negeri.
Baca juga: Kunjungi Jatim, Jokowi Resmikan Flyover Djuanda dan RS Kemenkes Surabaya
Sudah (dicekal). Kami sangat mengapresiasi Dirjen Imigrasi secara proaktif, beliau menindaklanjuti permohonan kami melalui Jaksa Agung dan saat ini posisi sudah dicekal, kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Rabu (14/8/2024).
Ia memastikan Ronald saat ini berada di Surabaya.
Kalau dilihat dari keberadaanya di Surabaya," tegasnya, dikutip dari Kompas.com.
Hakim menyatakan Ronald tidak terbukti berbuat seperti dituduhkan yakni memenuhi pelanggaran Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Baca juga: Komisi Yudisial Beberkan Alasan Memecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Sidang telah mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah, kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam putusan di ruang sidang.
Terkait vonis bebas Ronald, pihak keluarga Dini melaporkan hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Mereka juga melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI.
Sementara jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan bebas Ronald.
Baca juga: Kejagung Akan Koordinasi dengan Imigrasi, Cegah Ronald Tannur!
Saat ini tim jaksa sedang mempersiapkan memori kasasi dengan asistensi dari Kejati Jatim.
Usai vonis bebas tersebut, kejaksaan juga langsung berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk upaya pencekalan Ronald Tannur.
Editor : Pahlevi