Optika.id - Kejadian sengketa hukum antar keluarga kembali terjadi, kali ini terjadi di Surabaya. Seorang bapak bernama I Wayan Djingga Binatra menggugat sang anak Made Indra Irawan.
Kejadian ini bermula ketika Wayan Djingga meminta tolong kepada Made Indra untuk menjual aset berupa tanah. Aset tersebut terjual sebesar Rp 2 miliar, akan tetapi setelah aset tersebut terjual Made Indra tidak lekas memberikan hasil penjualan tersebut kepada Wayan Djingga. Djingga akhirnya menggugat Indra dan PT SNM ke Pengadilan Negeri Surabaya
Baca juga: Upaya Pemerintah Atasi Trauma Anak di Daerah Konflik
Menurut kuasa hukum Wayan Djingga Herry Prasetiyo uang tersebut malah digunakan Made Indra untuk investasi. "Uangnya justru diinvestasikan ke perusahaan tanpa sepengetahuan ayahnya," ujar Herry, Sabtu (6/11/2021).
Menurut Herry perjanjian tersebut tidak jelas, dalam investasi tersebut Made Indra hanya bekerja sebagai sales, meskipun dia menginvestasikan uangnya. "Ayahnya tidak pernah diberitahu investasinya seperti apa. Dia baru mengaku uangnya diinvestasikan setelah terus ditagih," katanya.
Indra kemudian menjanjikan akan memberikan uang keuntungan hasil investasi itu sebesar Rp 5 juta per bulan, akan tetapi hal tersebut hanya terjadi dalam 3 bulan saja, setelah itu tidak ada lagi uang hasil keuntungan investasi tersebut.
Djingga berusaha mencari jalan tengah dan berusaha menagih uang tersebut, akhirnya kedua belah pihak sepakat, di hadapan notaris Djingga menerima uang pengembalian dari Indra sebesar Rp 400 juta. "Karena ayahnya dalam kondisi sakit dan membutuhkan uang, akhirnya menandatangani saja surat perjanjian itu," ucap Herry.
Setelah pengembalian sebesar Rp 400 juta tersebut tidak ada pengembalian lagi sisa uang Rp 1,6 Miliar. Saat ini Djingga butuh biaya untuk berobat stroke dan membutuhkan biaya. Rumah yang ditinggali Indra juga merupakan milik Djingga, akan tetapi saat ini Djingga memilih tinggal dengan anaknya yang lain. "Ayahnya sakit stroke dan kesulitan beraktifitas," kata Herry.
Baca juga: Orang Tua Diminta Waspadai Anak Candu Judi karena Bermain Game Online
Menurut Herry, Indra dan PT SNM (tempat uang diinvestasikan) telah melakukan perbuatan melanggar hukum, tepatnya pasal 1365 KUH (Kitab Undang-undang Hukum) Perdata. Karena Indra membuat akta seolah-olah dirinya adalah Djingga dan membuat perjanjian Investasi dengan pihak PT SNM. "Di dalam akta pernyataan dibuat ada dua subjek yang sebenarnya tidak sepakat. Tapi, dibuat seolah-olah sepakat berinvestasi di PT SNM," ujarnya.
Menanggapi pernyataan tersebut kuasa hukum Indra dan PT SNM Justin Malau mengatakan uang Rp 2 Miliar tersebut adalah uang hasil pemberian Djingga kepada Indra. Sehingga Indra berhak menggunakan uang tersebut sebagai investasi. "Tidak lama setelah itu apa yang sudah diberikan ke anak ini diminta kembali. Tentu kan tidak bisa karena uang sudah diberikan," ungkap Justin.
Menurut Justin Uang tersebut sudah ditarik dari PT SNM. Saat pertama Indra sudah menarik uang sebesar Rp 1 Miliar dan Rp 400 juta-nya diberikan kepada Djingga, yang kedua juga sudah menarik Rp 1 Miliar akan tetapi uang tersebut sudah digunakan untuk kebutuhan sehari hari. "Sudah tidak ada uang mereka di PT SNM," ujarnya.
Baca juga: Anak Tidak Bisa Ditinggal? Kenali Separation Anxiety Disorder yang Picu Gelisah Berlebihan
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi