Minimalisir Risiko Bencana, BPBD Pamekasan Tingkatkan Ketahanan Daerah

Reporter : Jenik Mauliddina
Minimalisir Risiko Bencana, BPBD Pamekasan Tingkatkan Ketahanan Daerah

Optika.id, Pamekasan - Sebagai upaya untuk mengurangi risiko bencana di saat sering terjadi bencana alam pada musim hujan seperti sekarang ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pamekasan terus  meningkatkan penyebaran informasi kebencanaan kepada masyarakat.

Menurut Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Pemkab Pamekasan, Budi Cahyono, dengan memfasilitasi penyebaran informasi kebencanaan dan potensi bencana berdasarkan prakiraan cuaca, adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan Indeks Ketahanan Daerah (IKD).

Baca juga: Tidak Syarati Aturan: Bawaslu Pamekasan Tolak Penuhi Tuntutan DPD PAN untuk PSU

"Sebab, penyebarluasan informasi kebencanaan ini merupakan salah satu indikator dari petunjuk teknis pengukuran Indeks Ketahanan Daerah (IKD) yang ditetapkan oleh pemerintah," katanya, Kamis (25/11/2021).

Menurutnya, upaya mengurangi indeks risiko bencana akan mampu dilaksanakan di daerah dengan implementasikan fase perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring serta evaluasinya.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah menyusun dan menetapkan petunjuk teknis pengukuran Indeks Ketahanan Daerah (IKD) dengan menggunakan 71 indikator.

"Maka upaya untuk mengurangi risiko bencana dan meningkatkan IKD di Pamekasan dengan mengacu kepada 71 indikator tersebut, yang salah satunya, memfasilitasi penyebaran informasi kebencanaan," jelasnya.

Ia menambahkan, Indek Ketahanan Daerah harus memenuhi 71 indikator dengan memperhatikan sejumlah prioritas. Antara lain prioritas perkuatan kebijakan dan kelembagaan, pengkajian risiko dan perencanaan terpadu, serta pengembangan sistem informasi, diklat dan logistik.

BPBD Pemkab Pamekasan itu juga melakukan peningkatan koordinasi forum relawan, membentuk forum pengurangan risiko bencana yang melibatkan semua elemen masyarakat, serta menggencarkan sosialisasi dan antisipasi kebencanaan di berbagai tingkatan.

Baca juga: Etika Mengirim Undangan Online agar Rapi & Sopan

"Dan sesuai dengan harapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tahun 2021 ini semua daerah di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur sudah bisa mandiri dalam pelaksanaan IKD," ujar Budi.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah juga mengatur, bahwa penanggulangan bencana menjadi urusan wajib daerah.

Kebijakan sebagaimana tertuang dalam ketentuan perundang-undangan tersebut, lanjut Budi, diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di daerah. 

Baca juga: Menggali Isu Lokal yang Terpendam Kampanye Caleg

Reporter: Jeni Maulidina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru