Tahun Depan Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar, Muzani: Akan Meresahkan Masyarakat

Reporter : angga kurnia putra
Tahun Depan Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar, Muzani: Akan Meresahkan Masyarakat

Optika.id - Kenaikan harga minyak goreng beberapa pekan terakhir ini sangat memberatkan masyarakat. Apalagi kenaikannya cukup signifikan. Bahkan sampai ada yang menyentuh angka Rp 21.000 per liter. Naiknya harga minyak goreng ini pun makin memicu polemik di masyarakat.

Pasalnya Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan yang melarang beredarnya minyak goreng curah. Aturan yang melarang peredaran minyak goreng curah di pasaran per 1 Januari 2022. Diketahui, larangan minyak goreng curah di pasaran ini tertuang di Peraturan Menteri (Permendag) Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020.

Baca juga: Impor Bisa Diatasi dengan Peningkatan Produksi Dalam Negeri

Terkait hal itu, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani memberikan analisisnya atas dampak larangan peredaran minyak goreng curah ini. Dia menilai, aturan ini akan menimbulkan keresahan masyarakat.

"Pelarangan penjualan minyak goreng curah bisa memberatkan rumah tangga berekonomi pas-pasan, pedagang kecil, dan sektor UMKM. Sektor ekonomi mikro, seperti pedagang gorengan, warteg, warung padang, pecel ayam, pecel lele dan sektor ekonomi kerakyatan lainnya, kata dia, masih menggunakan minyak goreng curah sebagai basis produksinya," katanya, Sabtu (27/11/2021)

"Larangan ini, menyebabkan beban produksi meningkat akibat pengalihan dari minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan yang harganya lebih mahal dari minyak goreng curah. Selisih harganya sekitar Rp 5 ribu per liter dan ini akan berpengaruh besar terhadap daya beli masyarakat. Sektor usaha yang menggunakan minyak goreng curah sebagai basis produksinya seperti goreng-gorengan yang tersaji di banyak warung dan tukang gorengan, akan menanggung biaya produksi yang lebih tinggi," imbuhnya.

"Hal itu akan mempengaruhi daya saing di pasar. Demikian juga biaya rumah tangga yang ekonominya pas-pasan, sehingga itu akan memberatkan daya beli mereka," jelas Sekjen Partai Gerindra tersebut.

Menurut Muzani, kebijakan larangan penjualan minyak goreng curah tidak sejalan dengan semangat pemerintah, yakni dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Pengamat: Ada Banyak Faktor yang Bikin Pemerintah Susah Atasi Masalah Beras

"Ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah ingin memberdayakan dan memperkuat UMKM dan meningkatkan daya beli masyarakat. Di satu sisi ada political will, tapi disisi lain ada kebijakan yang justru membebani biaya dan beban baru bagi UMKM, seperti 'Yoyo'."

"Kebijakan ini kadang ditarik ke atas, kadang dilepas ke bawah. Maka Partai Gerindra minta agar Peraturan Menteri Perdagangan ini ditinjau ulang atau dicabut," pungkas Wakil Ketua MPR itu.

Baca juga: Harga Beras Melonjak Naik, Dimana Komitmen Pemerintah?

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru