Optika.id-Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa dalam misi memberantas korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mengedepankan aspek pencegahan dan pengembalian aset yang disimpan di luar negeri oleh para pelaku tindak pidana korupsi.
KPK sebetulnya sudah membuat protokol pencegahan korupsi di dunia usaha melalui Corruption Prevention Guide for Business atau ISO 37001 Anti Bribery Management Systems. Namun, belum dijalankan sepenuhnya oleh dunia usaha, kata Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Politisi PKS Desak Usut Tuntas Bobby-Kahiyang di Dugaan Korupsi Blok Medan
Berdasarkan laporan Transparansi Internasional Indonesia, kata dia pula, selama ini uang rakyat dalam praktik APBN dan APBD menguap sekitar 30-40 persen oleh perilaku korupsi. Modus operandi korupsi yang paling banyak, yakni sebesar 70 persennya, adalah pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
Perlu adanya sistem yang kuat, yang menjamin uang rakyat tersalurkan secara tepat guna dan tepat sasaran," kata Bamsoet.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan Kadin Indonesia ini, juga mendorong KPK membangun whistleblowing system untuk memudahkan pengelolaan laporan, khususnya terhadap saksi tindak pidana korupsi yang berasal dari korporasi.
Sesuai Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, dengan tegas menyatakan bahwa korporasi dapat dipidana bila memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana yang dilakukan untuk kepentingan korporasi.
Selain melakukan pencegahan dan penindakan, Bamsoet melanjutkan, KPK juga harus gencar melakukan perburuan aset tindak pidana korupsi yang disimpan di luar negeri (stolen asset recovery). Salah satunya dengan memanfaatkan langkah pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI).
World Bank (Bank Dunia) menekankan bahwa pengembalian aset tindak pidana korupsi sangat penting bagi pembangunan negara berkembang.
Baca juga: Kasus Korupsi DJKA, Hasto Akan Pergi ke KPK Pekan Depan
Setiap 100 juta dolar AS hasil korupsi yang bisa dikembalikan, setidaknya dapat membangun 240 kilometer jalan, mengimunisasi 4 juta bayi dan memberikan air bersih bagi 250 ribu rumah," kata Bamsoet.
Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus senantiasa berjalan. Tidak kenal waktu, apalagi terhambat karena pandemi COVID-19. Oleh karena itu, dirinya mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tahun 2020, walaupun di tengah pandemi COVID-19, tetap fokus bekerja menyelamatkan uang negara.
"Dalam laporan tahunan KPK tahun 2020, terlihat bahwa dari anggaran KPK sebesar Rp920,3 miliar, KPK berhasil menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp593,2 triliun, kata dia pula.
Keuangan negara yang berhasil diselamatkan terdiri dari pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp3,2 miliar, penindakan sebesar Rp111,1 miliar, penyelamatan potensi kerugian keuangan negara dari upaya pemulihan, penertiban, dan optimalisasi aset sebesar Rp592,4 triliun, penyelamatan potensi kerugian keuangan negara dari kajian perbaikan tata kelola sebesar Rp652,8 miliar, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan lainnya sebesar Rp10,9 miliar.
Baca juga: Empat Orang Anggota DPRD Jatim Ditetapkan Tersangka Baru Oleh KPK, Siapakah Mereka?
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi