Optika.id, Surabaya - Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Jawa Timur mengusulkan sebanyak 493 narapidana di Jatim untuk menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2021.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono di Surabaya, mengatakan para narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi natal itu tersebar di 35 lapas atau rutan di seluruh Jatim.
Baca Juga: Hasto Pastikan Pilkada Jakarta, Sumut dan Jatim Tak Ada Kotak Kosong
"Saat ini jumlah penghuni lapas atau rutan di Jatim mencapai 27.962 orang per 8 Desember 2021. Karena bersifat khusus, remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari," ujar Krismono. Minggu (12/12/2021).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa remisi khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani serta harus memenuhi syarat administratif seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan.
"Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2021 ini. Selain Natal remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek," ujarnya.
Krismono menambahkan bahwa banyaknya narapidana yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lapas atau rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik karena, sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.
"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2021 ini kondisi lapas atau rutan di Jatim cukup aman," kata Krismono.
Ia melanjutkan, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya.
Baca Juga: Awal Agustus, PDIP Jatim Akan Umumkan Sosok yang Diusung untuk Pilgub Jatim!
"Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari.
Sedangkan Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi 1 bulan.
Pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari kemudian tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan. Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas atau rutan.
Baca Juga: Norman Fauzi: Jatim Cetak Sejarah Baru, Siap Menyongsong Indonesia Emas
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi