PT.KAI Raih Safe Guard Label, 3 Stasiun Daop 8 Berkontribusi Besar

author angga kurnia putra

- Pewarta

Selasa, 14 Des 2021 18:07 WIB

PT.KAI Raih Safe Guard Label, 3 Stasiun Daop 8 Berkontribusi Besar

i

6 Kereta Api Tambahan Lebaran Disiapkan KAI Daop 8 Surabaya

Optika.id-Tiga stasiun Daop 8 Surabaya memberikan kontribusi penilaian positif pada penerapan protokol kesehatan ketat, sehingga PT KAI meraih Safe Guard Label SIBV atau penghargaan keamanan kedua kalinya

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif di Surabaya, Senin (13/12/2021] mengatakan, tiga stasiun yang mampu berkontribusi positif yakni Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Malang.

Baca Juga: Jelang Pendaftaran Pilgub Jatim, Pasangan Khofifah-Emil Belum Ada Penantang!

Secara umum, kata dia, audit penilaian Safe Guard Label SIBV dilakukan di 23 lokasi, dan untuk Daop 8 Surabaya audit dilakukan di tiga stasiun tersebut.

Luqman mengatakan, dengan raihan Safe Guard Label SIBV menunjukkan bahwa KAI telah memenuhi standar keamanan dan kenyamanan dalam penanganan pencegahan COVID-19.

Sehingga, kata Luqman, hal ini memberikan keyakinan kepada masyarakat pelanggan KAI untuk dapat bertransportasi di masa new normal dengan protokol kesehatan yang baik dan konsisten sesuai dengan arah kebijakan pemerintah, terutama pada momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Melalui Safe Guard Label SIBV menunjukkan kepada semua pihak bahwa KAI telah memenuhi standar keamanan dan kenyamanan dalam penanganan pencegahan COVID-19," kata Luqman.

Sementara itu, audit dilakukan oleh Bureau Veritas yang berkedudukan di Prancis melalui cabang di Indonesia, bekerja sama dengan Surveyor Indonesia.

Baca Juga: Awal Agustus, PDIP Jatim Akan Umumkan Sosok yang Diusung untuk Pilgub Jatim!

Penilaian dilakukan di atas kereta api maupun di stasiun, dengan menghadirkan fasilitas pendukung, seperti pemeriksaan suhu badan, penambahan tempat cuci tangan, dan hand sanitizer serta pembagian healthy kit saat dalam perjalanan KA antarkota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Standar parameter yang disusun adalah mengacu pada auditor Kantor Pusat Bureau Veritas, international best practices, World Health Organization (WHO), regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Khofifah-Emil Masih Jadi Pertimbangan PDIP Jatim, Kenapa?

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU