Optika.id - Alexander Kaliga Ginting selaku Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai penyesuaian dalam pengendalian pandemi Covid-19 yang sesuai dengan arahan dari badan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Salah satu upaya tersebut adalah dengan mengedarkan surat edaran kasatgas tentang protokol perjalanan luar negeri.
Berdasarkan adendumnya, terjadi beberapa perubahan diantaranya adalah perubahan waktu karantina, perubahan waktu pemeriksaan entry dan exit, serta perubahan penyesuaian dalam melakukan vaksinasi dan perencanaan vaksinasi booster di tahun mendatang.
Baca Juga: Rencana Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Intervensi Parpol ke Desa?
Jadi inilah kesiapan pemerintah. Baik dalam bentuk regulasi, sosialisasi dan implementasi di sektor hulu maupun hilir. Termasuk juga di bandara dan pelabuhan serta mereka yang ingin ke luar negeri agar mendapat sosialisasi. Untuk menjaga negara kita aman kembali, ucap Alex dalam diskusi Kesiapan Fasilitas Pendukung dan Peran Posko PPKM Hadapi Nataru, Rabu (15/12/2021).
Alex menambahkan dalam penjelasannya terkait posko-posko yang diatur pemerintah daerah berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No. 66 Tahun 2021 dimana pemerintah daerah bertugas untuk mengaktifkan dan mengoptimalisasi fungsi Satgas Covid-19 serta selalu menerapkan protokol kesehatan 5M dan 3T, berinteraksi dengan kegiatan masyarakat dan pemerintah, mempertimbangkan infrastruktur yang ada dan juga harus melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lintas sectoral, pengelola mal dan melibatkan secara aktif desa serta kelurahan.
Hal ini dilakukan sebab posko di desa dan kelurahan menjadi basis dalam rangka menggerakkan dan mengendalikan 3M. posko PPKM di desa dan kelurahan juga harus berinisiatif menjadi promotor dalam melaksanakan contact racing. Oleh sebab itu, di posko ini akan berkumpul beberapa personel dari puskesmas, relawan desa, dan lain-lain agar selalu siap siaga.
Menurut Alex, perjuangan melawan Covid-19 ini tidak hanya berjuang dalam skala besar nasional, provinsi, kabupaten atau kota. Melainkan basis di desa dan kelurahan sebab di situlah berasal masyarakat dan sektor hulu yang sesungguhnya berada.
Baca Juga: DPR Tepis Isu Perpanjangan Jabatan Kades Terkait Kepentingan Pemilu 2024
Tak lupa dirinya menjelaskan jika ada warga yang terpapar virus, hendaknya jangan dibiarkan di dalam rumah. Akan tetapi harus dibawa ke isoter agar tidak terjadi transmisi antar keluarga dan menyebar ke lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya posko di desa dan kelurahan, maka pekerjaan puskesmas akan terbantu. Oleh karena itu, kami meminta kepada bupati atau wali kota untuk turun ke bawah dan mengaktifkan posko PPKM desa atau kelurahan. Walaupun kasusnya sudah landai, kita tidak boleh lengah, ungkapnya.
Baca Juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Buntutnya Tuntut Tunda Pemilu atau Cari 'Dukungan'?
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi