Optika.id-Wakil Wali Kota Surabaya Armuji pada Jumat mengecek persiapan pelaksanaan ibadah Natal 2021 di Gereja Kristus Raja di Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Kami ingin memastikan penerapan prokes (protokol kesehatan) ibadah Natal di gereja telah sesuai dengan ketentuan," katanya Jumat (24/12/2021).
Baca Juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat
Wali Kota Surabaya sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.2/15424/436.8.4/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 COVID-19 serta Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Surabaya.
Surat Edaran itu ditujukan kepada pemimpin/pengurus gereja, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat usaha dan/atau fasilitas umum, ketua RT/RW dan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK), kepala perangkat daerah, camat, dan lurah.
Menurut ketentuan pemerintah, protokol kesehatan harus diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan ibadah di gereja dan warga yang hendak mengikuti kegiatan ibadah di gereja harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Jadi sebelum masuk harus scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sehingga dapat memonitoring kapasitas jemaat yang akan mengikuti ibadah," kata Armuji.
Saat meninjau gereja, Armuji juga mengecek pelaksanaan aturan pembatasan jemaat dalam pelaksanaan ibadah di gereja serta pengaturan jarak antar-anggota jemaat di gereja.
Baca Juga: Puluhan Warga Surabaya Deklarasi Dukung Kotak Kosong
Ia berharap pelaksanaan Ibadah Natal tahun 2021 berlangsung aman, tertib, lancar, dan khidmat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Atas nama Pemkot Surabaya kami mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru bagi warga Surabaya yang merayakannya, semoga damai menyertai kita semua," katanya.
Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Surabaya Deklarasikan Dukungan ke Eri-Armuji
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi