Hapus Ditjen Fakir Miskin di Kemensos, Jokowi Tuai Kritikan

author Denny Setiawan

- Pewarta

Minggu, 26 Des 2021 01:58 WIB

Hapus Ditjen Fakir Miskin di Kemensos, Jokowi Tuai Kritikan

i

foto: istimewa

Optika.id, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menilai hal yang utama perlu dilakukan pemerintah adalah memberantas kemiskinan, bukan menghapus Direktorat Jenderal Penanganan Fakir-Miskin (Ditjen PFM) yang ada di Kementerian Sosial (Kemensos). Hal itu disampaikan Iskan dalam menanggapi terbitnya Perpres Nomor 110 Tahun 2021, yang salah satunya berisi tentang penghapusan Ditjen PFM, per 14 Desember 2021.

Presiden Jokowi harus jelaskan ke publik manfaatnya apa (penghapusan ditjen). Kalau manfaatnya adalah menghilangkan terminologi kemiskinan, padahal secara riil kemiskinan tetap ada, kan tidak begitu juga kan, ujar Iskan, Sabtu (25/12/2021). 

Baca Juga: Jokowi Buka Suara Soal Dirinya Disebut Cawe-Cawe dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Iskan menegaskan tugas utama kebijakan negara adalah mengatasi kemiskinan. Jika menghilangkan terminologi Kemiskinan, hal tersebut sudah dilakukan jamak dilakukan sehingga mengaburkan makna Kemiskinan itu sendiri. Nomenklatur Miskin di banyak kementerian banyak dihilangkan, diganti dengan istilah Pra-sejahtera dan sebagainya. Di Indonesia banyak kalimat itu jadi tidak jelas. Istilahnya menjadi kabur, jelas Iskan.

Karena itu, Anggota Fraksi PKS DPR RI ini berharap penghapusan nomenklatur ditjen tersebut, jangan sampai hilangkan tanggung jawab pemerintah untuk mengurus masyarakat miskin. Selama masih ada kemiskinan di masyarakat, maka kebijakan sampai soal penganggaran harus tetap ada, seperti Program Keluarga Harapan, Bansos Non-Tunai, dan sebagainya. 

Dan juga yang terpenting jangan terlalu sering berubah kebijakan. Terkesan tidak matang. Apalagi di pandemi seperti ini, saat angka kemiskinan naik. Kalau nomenklatur berubah, maka penganggaran pun berubah. Kalau DPR tidak terima nomenklatur berubah, maka anggaran pun akan terkunci, tegas legislator dapil Sumut II itu.

Baca Juga: Trengginas Sebagai Oposisi, PDIP Akan Goyahkan Rezim Selanjutnya?

Diketahui, berdasarkan Perpres tersebut, tidak ada Ditjen PFM dalam struktur organisasi Kemensos yang tertuang dalam Pasal 6 di Bab II Organisasi bagian Struktur Organisasi. Selain Ditjen PFM, Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial juga tidak lagi ada dalam struktur organisasi Kemensos.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reporter: Denny Setiawan

Baca Juga: Penyusunan APBN 2025 Tak Libatkan KPK, Anggaran Makan Siang Gratis Tak Diawasi?

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU