Optika.id-Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Polda Jawa Timur menggerebek sebuah gudang minuman keras di Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo yang diduga akan diedarkan saat perayaan pergantian tahun.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Minggu (26/12/2021), mengatakan dari penggerebekan tersebut petugas berhasil menyita ribuan botol minuman beralkohol golongan A, B, dan C.
Baca Juga: Meneropong Pilkada Sidoarjo: Ujian Kepercayaan Publik
"Ribuan botol minuman keras berbagai merek, di antaranya Soju, Iceland, Mansion, Vodka, Anggur Putih dan juga Paloma," ujarnya, Minggu (26/12/2021).
Ia mengatakan, pelaku berinisial NJ mendapatkan barang-barang minuman beralkohol ini dari Surabaya dan Malang. Kemudian minuman keras tersebut disimpan di tempat ini, dan oleh pelaku minuman keras tersebut tidak dijual secara eceran melainkan per kemasan karton.
"Pelaku ini tidak melayani pembelian secara eceran, melainkan per kemasan karton," ujarnya pula.
Kusumo menjelaskan, untuk mengelabui petugas, dari luar gudang minuman keras tersebut dikamuflasekan seperti gudang ban bekas.
"Pengungkapan kasus ini merupakan upaya menegakkan cipta kondisi pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Ini merupakan hasil operasi pekat di antaranya mencegah peredaran minuman keras di masyarakat," katanya lagi.
Baca Juga: Gibran Lovers Support Pencalonan Fandi Utomo Dalam Pemilihan Bupati Sidoarjo 2024
Kusumo mengatakan, menurut keterangan NJ (30) pemilik sekaligus penanggung jawab, distribusi minuman keras tersebut di wilayah Sidoarjo saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Pelaku melanggar tindak pidana pelaku usaha pangan dan tidak memiliki izin edar. Pelaku melanggar Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2012, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Pelaku terancam kurungan selama enam bulan," pungkasnya.
Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Kembali Salurkan Bantuan Pangan Kepada Warga Penerima
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi