Optika.id, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyatakan bahwa kalangan pengusaha merespons positif berlakunya program pengungkapan sukarela (PPS) pada pekan depan atau 1 Januari 2022. Program itu membuka kesempatan pelaku usaha untuk melaporkan asetnya yang belum masuk surat pemberitahuan tahunan atau SPT.
Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid menjelaskan bahwa pihaknya bersama dunia usaha mengapresiasi program PPS dan payung regulasinya, yakni Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan itu memberikan sentimen positif terhadap iklim bisnis di Indonesia, juga bagi keuangan negara. Menurut Arsjad, kepercayaan kepada pemerintah mendasari antusiasme pelaku usaha terhadap PPS. Dia pun berharap program PPS yang mulai pada pekan depan dapat berjalan dengan baik dan optimal.
Baca Juga: Terkait dengan Rekrutmen PPK dan PPS, Bawaslu Imbau Lima Hal ini ke KPU
"Seiring besarnya kepercayaan masyarakat dan dunia usaha pada pemerintah saat ini, juga konsistensi Kementrian Keuangan dalam penerapan tax amnesty sebelumnya, membuat dunia usaha bersemangat menyambut pelaksanaan program ini pada Januari 2022 mendatang," ujar Arsjad pada Senin (27/12/2021).
Menurutnya, sosialisasi kepada kalangan pengusaha menjadi penting agar partisipasi dalam PPS maksimal. Salah satu poin sosialisasi yang penting diketahui kalangan pengusaha adalah mekanisme pelaporan melalui sistem digital.
"Melalui upaya sosialisasi bagi kalangan pengusaha kami berharap partisipasi teman-teman akan baik," ujar Arsjad.
Dia berharap bahwa UU HPP dapat mereformasi sistem perpajakan yang lebih adil, sehat, efektif dan akuntabel. Reformasi itu pun dapat mendorong fiskal menjadi instrumen kebijakan yang menciptakan keadilan, berkepastian hukum, dan tidak membuat distorsi berlebihan terhadap pemulihan perekonomian.
Baca Juga: Kamar Dagang dan Industri Indonesia Merasa Keberatan dengan Kenaikan Upah Minimum 2023
Kadin pun meyakini bahwa UU HPP dapat mendorong wajib pajak menjadi lebih patuh, sehingga perpajakan dapat semakin mendukung APBN yang sehat dan berkelanjutan. Reformasi perpajakan menjadi penting menurutnya karena regulasi harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan aktivitas dunia usaha yang semakin kompleks. PPS atau 'tax amnesty jilid II' akan berlaku pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 atau selama enam bulan. Program itu memungkinkan wajib pajak menyampaikan secara sukarela atas harta yang belum masuk dalam pengungkapan program pengampunan pajak 20162017, maupun dalam SPT tahun 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Reporter: Denny Setiawan
Baca Juga: Lakukan Regenerasi, PBSI Gelar Seleksi Nasional Januari 2022
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi