Optika.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menganggap jika kebijakan penetapan Upah Minimum pada tahun 2023 nanti menjadi jalan terjal bagi pengusaha. Kadin pun mempertanyakan sejumlah pertanyaan mendasar terkait kebijakan tersebut.
Menurut Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, kebijakan tersebut jika ditilik dari perspektif pelaku usaha seharusnya dapat dirumuskan secara tepat sasaran, komprehensif, serta sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Sehingga kebijakan tersebut nantinya dapat diimplementasikan demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini.
Baca Juga: Kadin Surabaya: Kota Inii Punya Peluang Jalin Kerjasama dengan Thailand!
Dirinya mengklaim bahwa kebijakan pemerintah harus berlandaskan rasa keadilan dan perlindungan hukum sehingga iklim usaha yang kondusif terus terjaga. Apalagi, di tengah ancaman resesi ekonomi global yang datang lebih cepat dari yang diperkirakan.
(Pertimbangan ini) agar pelaku usaha dapat tetap survive, memberikan nilai tambah dari mata rantai ekonomi yang dihasilkan, ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11/2022).
Para pelaku usaha, sebut Arsjad, sepakat bahwa kondisi ekonomi nasional yang dinamis sebagai imbas dari resesi ekonomi global serta konflik geopolitik perlu disikapi secara cermat. Salah satunya yakni dengan menjaga daya beli masyarakat yang terefleksi dari kenaikan upah minimum.
Namun, di sisi lain, kemampuan pelaku usaha merespon kondisi ekonomi saat ini juga harus diperhatikan. agar tidak memberatkan pelaku usaha dan mengganggu iklim usaha, ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin, Dhaniswara K. Hardjono menuturkan bahwa jika mengacu pada kondisi hukum saat ini, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) secara sah dinyatakan masih berlaku dalam tenggang waktu dua tahun kendati statusnya masih inkonstitusional bersyarat sehingga harus dilakukan perbaikan sebagaimana amar putusan MK sebelumnya.
Sepanjang UUCK masih dalam perbaikan, maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UUCK, klaim Dhaniswara.
Adapun Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 menjadikan PP 36/2021 tentang Pengupahan dijadikannya tameng sebagai salah satu acuan hukum. Sebab, Kadin mengklaim PP 36/2021 tersebut merupakan salah satu aturan pelaksana dari UU Ciptaker yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat, maka Permenaker No 18/2022 memiliki kaitan dengan UU Ciptaker.
Baca Juga: Lama Perjalanan ke Kantor Bikin Depresi Karyawan
Dengan begitu, penilaiannya, dengan dikeluarkannya Permenaker 18/2022 ini menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul, ujar Dhaniswara.
Disatu sisi, Arsjad mengingatkan agar semangat ini bisa dijadikan pelaku usaha dalam menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi para pelaku usaha.
Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan Seluruh Perusahaan Anggota Kadin terpaksa akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca Juga: Wow, UU Ciptaker Jepit dan Merugikan Tenaga Kerja
Langkah hukum terpaksa ditempuh, karena dunia usaha perlu kepastian hukum. Namun apapun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya, pungkas Arsjad.
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi