Polisi Ungkap Pelaku Pemerkosa dan Penjualan Gadis 14 Tahun

author Mei Nurkholifah

- Pewarta

Rabu, 29 Des 2021 13:22 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pemerkosa dan Penjualan Gadis 14 Tahun

i

Polisi Ungkap Pelaku Pemerkosa dan Penjualan Gadis 14 Tahun

Optika.id, Bandung -  Viral seorang anak berusia 14 tahun diperkosa oleh sejumlah lelaki, lalu di jual di media sosial Michat. Kasus ini terungkap dari unggahan di media sosial Instagram, Selasa (28/12/2021), yakni dari akun @alvianakmal.

Polrestabes Bandung melakukan langkah cepat, dan berhasil mengamankan tiga pelaku dalam kasus pemerkosaan dan penjualan wanita.

Baca Juga: Tak Habis Pikir, Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandung dan Bunuh Bayi Hasil Inses

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Tri Handoyo menjelaskan bahwa tiga orang pelaku berinisial S, I, dan L telah diamankan polisi.

Kasatreskrim menjelaskan, kronologi peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan terlebih dahulu dengan seorang pelaku berinisial I lewat aplikasi Facebook.

[caption id="attachment_11703" align="alignnone" width="300"] Polisi Ungkap Pelaku Pemerkosa dan Penjualan Gadis 14 Tahun[/caption]

Singkat cerita, dari perkenalan tersebut, keduanya kemudian berpacaran.

Pertama inisial I dia kenalan lewat Facebook dengan korban. Terus, I sama korban pacaran, terangnya, Selasa 28 Desember 2021.

Kasatreskrim menambahkan, bahwa setelah berpacaran, korban dan pelaku bahkan sempat bersetubuh.

I yang jadi pacar korban lalu mengajak rekannya yakni S untuk bersama-sama menjual korban melalui aplikasi Michat. Keduanya kemudian diamankan oleh polisi. Selain I dan S, ada pelaku lainnya berinisial L yang turut diamankan, jelasnya.

AKBP Rudi Tri Handoyo menegaskan bahwa L ini merupakan istri dari S dan diduga turut terlibat dalam perkara tersebut yakni dengan mengancam dan terlibat menjual korban.

Baca Juga: Polisi Duga Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Alami Kekerasan Seksual Sebelum Meninggal

[caption id="attachment_11704" align="alignnone" width="300"] Polisi Ungkap Pelaku Pemerkosa dan Penjualan Gadis 14 Tahun[/caption]

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi untuk tarif yang dikenakan oleh para pelaku pada korban, tak dirinci, jelasnya

Status dalam penjualan korban lewat Michat ini, mucikarinya I sama S.

I dan S yang menawarkan korban di Michat, terang Kasatreskrim.

[caption id="attachment_11705" align="alignnone" width="300"] deden (40) pelakuk penjualan dan penganiayaan anak[/caption]

Baca Juga: Ini Tanggapan Pengajar SLB di Bandung Soal Sujud Mensos Risma

Kasatreskrim memastikan, bahwa kondisi korban saat ini masih dalam kondisi trauma.

Kini, kondisi korban masih dalam kondisi trauma dan telah mendapatkan pendampingan dari instansi terkait yakni dari pusat terpadu perempuan dan anak, pungkas AKBP Rudi Tri Handoyo.

Reporter: Mei Nurkholifah

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU