Tiga Kesepakatan Yang Membatalkan 1.100 Pekerja Pertamina Mogok Kerja

author Aribowo

- Pewarta

Rabu, 29 Des 2021 15:54 WIB

Tiga Kesepakatan Yang Membatalkan 1.100 Pekerja Pertamina Mogok Kerja

i

Untitled-1

Optika.id. Jakarta. Tiga Kesepakatan antara FSPPB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu) dan

Kementerian Ketenagakerjaan bisa membatalkan rencana 1.100 pekerja Pertamina Balongan mogok kerja. Adanya kesepakatan antara FSPPB dan Kemenaker itu diuraikan Panjang lebar oleh Direktur Jenderal PHI (Pembinaan Hubungan Industrial) dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri.

Baca Juga: Pertamina PTC Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA SMK D3 S1: Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Kesepakatan pertama, kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.

"Ini yang penting sekali. Komunikasinya akan diperbaiki, mengedepankan dialog, bukan aksi-aksi yang merugikan kedua belah pihak, apalagi merugikan masyarakat," keterangan Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Selasa 28/12/2021, di kantor Kemnaker, Jakarta.

Daam rangka perbaikan kualitas komunikasi itu maka pihak direksi akan membuka seluas-luasnya chanel-chanel komunikasi dengan para pekerja Pertamina yang diwakili oleh pengurus FSPPB.

Kesepakatan yang kedua, Pertamina bersedia membuat perjanjian untuk penyesuaian gaji. Hal tersebut mengingat sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji. Menurut Putri, dengan dilakukannya perjanjian bersama ini, pihak direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP),

"Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun 2022 bulan April," ucapnya. Lebih lanjut Putri mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan dari kesepakatan tentang penyesuaian gaji tersebut.

Kesepakatan yang ketiga, memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemnaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak," katanya.

Menurut Putri, proses mediasi sudah berlangsung sejak hari Jumat, 24/12/2021. Proses itu dilanjutkan Senin, 27/12/2021, hingga hari Selasa, 28/12/2021.

Alhamdulillah akhirnya Selasa ini berhasil dengan tercapainya kesepakatan," urai.

Menurutnya, dengan adanya kesepakatan ini, mogok kerja nasional yang rencananya dilaksanakan oleh seluruh pekerja Pertamina pada Rabu (29/12/2021) pun dibatalkan.

"Jadi besok tidak ada lagi mogok nasional oleh seluruh pekerja karyawan pertamina dengan terwujudnya perjanjian kesepakatan ini," ucapnya.

Baca Juga: Diizinkan Pertamina, Pertalite Subsidi Bakal Dijual di Pertashop

Tuntutan FSPPB

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar 1.100 orang pekerja yang ada di Pertamina Balongan, Kabupaten Indramayu, berencana melakukan aksi mogok kerja pada 29 Desember 2021 sampai dengan 7 Januari 2022. Aksi tersebut merupakan instruksi dari Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Mereka diinstruksikan melakukan aksi mogok kerja, mulai dari sektor produksi hingga penyaluran energi. Atau dengan kata lain, dilakukan di seluruh wilayah kerja PT Pertamina (Persero) Holding dan Subholding.

Menurut Ketua SP PBB RU VI Balongan, Tri Wahyudi, rencana mogok kerja itu disampaikan serikat pekerja melalui Surat dengan Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH bertanggal 17 Desember 2021 yang ditandatangani Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Sekretaris Jenderal FSPPB Sutrisno. Surat tersebut juga diteruskan kepada Menteri BUMN dan Menteri Ketenagakerjaan RI.

"Jadi tidak hanya Balongan, tapi semuanya, kalau di Balongan ada sekitar 1.100 pekerja yang mogok kerja," jelasnya, Senin (27/12/2021).

Menurut Tri Wahyudi dalam surat FSPPB terdapat 5 poin tuntutan yang dituntut para pekerja. Yakni (1) tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan perjanjian kerja bersama (PKB) di PT Pertamina (Persero) antara pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB. Kedua, pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB gagal melakukan perundingan, (3) tidak adanya itikad baik dari direktur utama untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Tuntutan (4) tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB, dan diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN RI untuk mengganti pimpinan atau direktur utama PT Pertamina (Persero) dengan yang lebih baik.

Baca Juga: Kritik Kinerja Pertamina, Anggota DPR: Tak Ada yang Bisa Dibanggakan

Ancaman mogok kerja itu dapat dihentikan, apabila tuntutan FSPPB sesuai surat kepada Menteri BUMN RI telah dipenuhi dan atau perusahaan bersedia melakukan perundingan dengan syarat-syarat yang pernah disampaikan FSPPB kepada direktur SDM PT Pertamina (Persero).

Tulisan: Aribowo

Editor: Amrizal Ananda Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU