Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Ketenagakerjaan 2024

author Mei Nurkholifah

- Pewarta

Minggu, 25 Agu 2024 17:46 WIB

Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Ketenagakerjaan 2024

Surabaya (optika.id) - Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri Terbaik Bangsa yang berintegritas dan memenuhi syarat, serta berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan pada pengumuman ini, Minggu (25/8/2024).

PERSYARATAN UMUM PELAMAR PNS

Baca Juga: Informasi dan Tahapan Seleksi CPNS Badan Nasional Penanggulangan Bencana

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat
kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun
0 bulan 0 hari pada saat pelamar melakukan pendaftaran pada portal
https://sscasn.bkn.go.id;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan, dengan ketentuan:

1) Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri dengan
IPK minimal 2,75 dari skala 4,00;
2) Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi
dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri
Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal
kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
3) Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan
oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

8. Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan
kualifikasi pendidikan S-1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan
yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring. Contoh: S-1 Teknik Mesin / D-IV
Teknik Mesin

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta Ibu Kota Nusantara;

Baca Juga: Pelaksanaan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI

11. Bersedia mengabdi di Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak akan mengajukan pindah
antar unit kerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan maupun pindah instansi
dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak terhitung mulai
tanggal sebagai CPNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

12. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif
lainnya;

13. Khusus Bagi Penyandang Disabilitas
Pelamar merupakan penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus yang dibuktikan
dengan:

1) Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang
menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan
aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

14. Khusus Bagi Putra/Putri Kalimantan

1) Pelamar merupakan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan dan diperuntukkan
bagi kebutuhan yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara;
2) Memiliki Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat
pembuatan akun SSCASN.

15. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum (jabatan
tertentu yang dapat diisi disabilitas) atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus
penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Seleksi CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika

1) Pelamar dapat melamar jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi
pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
2) Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang
dibuktikan dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 13;
3) Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang sama
dengan seleksi pada kebutuhan umum; dan
4) Nilai ambang batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar.

16. Pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) jenis pengadaan pada tahun
anggaran yang sama, melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan dalam
1 (satu) periode tahun anggaran. Dalam hal pelamar menggunakan 2 (dua) nomor
identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau
dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

17. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi Calon Aparatur
Sipil Negara sebelumnya;

18. Pelamar tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang
sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

Informasi lengkapnya silahkan kunjungi link drive di bawah ini:

Formasi CPNS Kementerian Ketenagakerjaan

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU