Perbaruan Data Penerima Bantuan JKN Sidoarjo, BPJS Minta Masyarakat Cek Status Kepesertaan

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Minggu, 02 Jan 2022 19:41 WIB

Perbaruan Data Penerima Bantuan JKN Sidoarjo, BPJS Minta Masyarakat Cek Status Kepesertaan

i

Perbaruan Data Penerima Bantuan JKN Sidoarjo, BPJS Minta Masyarakat Cek Status Kepesertaan

Optika.id, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo mulai tanggal 31 Desember 2021, akan dilakukan pembaruan data penerima bantuan iuran kepesertaan JKN-KIS dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Yessy Novita mengatakan, Pembaruan ini dapat berimbas pada penonaktifan status kepesertaan Peserta segmen PBPU PB Pemda yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Gibran Lovers Support Pencalonan Fandi Utomo Dalam Pemilihan Bupati Sidoarjo 2024

Jika mendapati status kepesertaannya masih aktif per 01 Januari 2022, peserta dapat tetap menggunakan haknya sebagai Peserta JKN-KIS untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan seperti biasa,ungkap Yessy Novita, Minggu (2/1/2022). 

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo yang menerima bantuan iuran jaminan kesehatan BPJS dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk memeriksa kembali statusnya.

Pengecekan status kepesertaan, masyarakat Sidoarjo dapat menggunakan Aplikasi Mobile JKN atau mengakses BPJS Kesehatan Care Center 165.

Peserta dapat melakukan pendaftaran ulang atau reaktivasi menjadi kepersertaan mandiri melalui Care Center BPJS Kesehatan 165, Aplikasi Mobile JKN atau melalui layanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo di nomor 085806227043.

Namun jika peserta merasa tidak mampu untuk membayarkan iurannya secara mandiri, dapat mengajukan untuk dimasukkan kembali sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Sidoajo untuk kemudian didaftarkan kembali kepada kami, tambah Yessy.

Baca Juga: Mengungkap Mysophobia: Ketakutan Ekstrem terhadap Kotoran

Bagi peserta yang mengaktifkan kembali kepesertaannya sebelum jangka waktu 30 hari setelah dilakukan penonaktifan, status kepesertaannya dapat langsung aktif kembali. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun jika telah melewati 30 hari, untuk Peserta PBPU Mandiri akan dikenakan masa tunggu 14 hari sedangkan untuk peserta yang ingin kembali menjadi Peserta yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah akan dikenakan masa tunggu 1 bulan sejak didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Jika masyarakat Sidoarjo membutuhkan informasi lebih lanjut dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo atau menghubungi layanan PANDAWA Kabupaten Sidoarjo. Komitmen kami adalah memberikan layanan terbaik kepada peserta dan masyarakat, tutup Yessy.  

Baca Juga: Kesehatan dan Alkohol: Apa yang Harus Anda Ketahui?

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU