Ini Tanggapan Menag Soal Kasus Bahar Smith

author Denny Setiawan

- Pewarta

Rabu, 05 Jan 2022 21:56 WIB

Ini Tanggapan Menag Soal Kasus Bahar Smith

i

Ini Tanggapan Menag Soal Kasus Bahar Smith

Optika.id, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merespon soal penangkapan Habib Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Polri.

Menurut dia, Indonesia sebagai negara hukum, seyogyanya dapat mengadili siapapun yang melanggar.

Baca Juga: Kemenag Segera Luncurkan Pegon Virtual Keyboard

Negara ini negara hukum. Siapapun yang melanggar, harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku, kata Yaqut, Rabu, (5/1/2022).

Menag Yaqut menyampaikan, dalam proses penegakan hukum dilakukan kepada setiap warga Indonesia tanpa pandang bulu. 

Tanpa pandang bulu, ujarnya. Baca juga: Habib Bahar bin Smith Ditahan, Ketua Umum PBNU Apresiasi Tindakan Tegas Polri

Diketahui, Habib Bahar Smith (HBS) ditetapkansebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong, atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung Jawa Barat pada 11 Desember 2021.

Baca Juga: Kemenag Tegaskan Komitmen Pemerintah Dukung Qari dan Qariah di Ajang Internasional

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan tersangka terhadap Habib Bahar Smith (HBS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Bahar, kata Arief pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. 

Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka, kata Arief kepada wartawan, Senin (3/1/2022) malam.

Baca Juga: Viral, Non Muslim Elia Myron Minta Kementerian Agama Reformasi Al Quran

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU