Bus BTS Dishub Surabaya Tunggu Evaluasi Kemenhub

author angga kurnia putra

- Pewarta

Kamis, 06 Jan 2022 10:02 WIB

Bus BTS Dishub Surabaya Tunggu Evaluasi Kemenhub

i

Bus BTS Dishub Surabaya Tunggu Evaluasi Kemenhub

Optika.id-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menunggu hasil evaluasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal operasional bus BTS program Buy The Service (BTS) pada Trans Semanggi Suroboyo.

"Karena masih adanya evaluasi seluruh layanan yang dilakukan Kemenhub, maka operasional BTS yang mestinya dilakukan pada awal Januari 2022 masih belum dioperasionalkan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Tundjung Iswandaru di Surabaya, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat

Menurut dia, hal itu disampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub kepada Pemkot Surabaya melalui surat bernomor: UM.208/3/8/DJPD/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penghentian sementara Operasional Layanan Angkutan Umum dengan Skema BTS.

Tundjung mengatakan ada sejumlah evaluasi yang disampaikan Kemenhub terkait dengan belum dioperasionalkannya BTS di Kota Surabaya di antaranya, Kemenhub masih melakukan penyesuaian dalam mekanisme pengadaan barang/jasa dari sebelumnya pelelangan umum menjadi pengadaan melalui e-catalog.

"Ini dilakukan agar memberikan kepastian layanan kepada masyarakat dengan efisiensi dari proses pengadaan," kata Tundjung.

Sedangkan poin lain, terdapat perubahan rujukan pengadaan melalui e-catalog dari Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 menjadi Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021, sehingga memerlukan penyesuaian kembali.

Baca Juga: Haedar Nashir Hadiri Milad Seabad RS PKU Muhammadiyah Surabaya

Kemudian pada poin lainnya, disebutkan pula dalam surat, bahwa penundaan operasional BTS didasari karena adanya pengusulan kontrak tahun jamak (multiyears) untuk memberikan iklim investasi yang lebih menarik bagi operator sekaligus jaminan layanan jangka panjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, juga perlu dilakukan koordinasi terkait dengan pentarifan BTS. Untuk itu Kemenhub juga perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ini dilakukan agar regulasi penetapan PNBP tarif BTS sesuai kemampuan dan daya beli di wilayah masing-masing.

"Proses evaluasi menyeluruh akan membutuhkan waktu. Sehingga Kemenhub menerangkan bahwa hal ini akan mengakibatkan kekosongan layanan paling lama satu bulan. Pada intinya kalau dari kami sudah siap semua," katanya.

Baca Juga: Pilwali Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji Akan Melawan Kotak Kosong?

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU