Optika.id. Jakarta. Sejumlah peneliti, cendekiawan, dan ilmuwan lakukan Petisi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Petisi cendekiawan yang terdaftar dalam Charge.org itu berisi desakan kepada Jokowi agar mengoreksi Perpres No 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Mereka menilai akibat peleburan berbagai lembaga penelitian ke dalam BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) menyebabkan iklim penelitian menjadi carut marut.
Para cendekiawan itu menamakan dirinya sebagai Aliansi Anak Bangsa Peduli Riset dan Kemajuan Bangsa. Menurut Aliansi itu peleburan lembaga peneliti ke dalam BRIN menimbulkan persoalan organisasi dan birokratisasi sehingga tidak mampu menampung para peneliti handal dari berbagai lembaga peneliti asalnya.
Baca Juga: Jokowi Setelah Lengser Langsung ke Solo, Lalu Tidur, BEM SI: Enak Aja!
Peleburan lembaga seperti Eijkman beserta 38 lembaga lainnya yang mengakibatkan hilangnya peneliti yang diprediksi sekitar 1500-1600 peneliti non PNS. Padahal mereka diharapkan mendapatkan penghargaan riset dunia dari lembaga risetnya.
Atas dasar carut marut BRIN itu maka Aliansi mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengkoreksi Perpres No. 78 tahun 2021 dan membentuk sebuah tim independen yang fokus untuk memberi rekomendasi terbaik bagi Riset Indonesia.
Dalam Petisi itu terlampir 47 nama yang berisi ilmuwan senior dan popular. Diantaranya mantan Rektor UIN Jakarta Azyumardi Azra, mantan Kepala LBM Eikjman Amien Soebandrio, Guru Besar Univeritas IPB Didin S Damanhuri, hingga mantan Dirjen Pendidikan Tinggi yang juga Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia Satryo Soemantri Brodjonegoro. Tampaknya penandatangan Petisi itu akan bertambah banyak.
Isi Petisi
Surat terbuka kepada Jokowi yang berupa desakan untuk meninjau kembali Perpres No. 78 tahun 2021tentang BRIN sebagai berikut
[caption id="attachment_12752" align="alignnone" width="300"] Narasi Institute memulai petisi ini kepada Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo[/caption]
Kepada Yth,
Presiden Republik Indonesia
Bapak Joko Widodo
Di
Tempat
Kami memberikan apresiasi upaya Bapak Presiden untuk memperbaiki Ekosistem Riset di Indonesia sebagai tindak lanjut dari UU Sisnas Iptek.
Sebagai tindak lanjut dari Perpres yang Bapak Presiden tanda tangani yaitu Perpres No.78 Tahun 2021 terbentuklah Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) yang kemudian BRIN meleburkan beberapa lembaga.
Mulai dari Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), termasuk yang sedang hangat dibincangkan publik yaitu Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman.
Baca Juga: Dagelan Kabinet Prabowo: Bau Jokowi dan Kaesang
Peleburan lembaga-lembaga riset tersebut ternyata menimbulkan persoalan organisasi yang menghambat masa depan penelitian Indonesia.Urusan peleburan lembaga tersebut ternyata terbentur dengan aturan birokratisasi peneliti yang berujung pada tidak terekrutnya para peneliti terbaik di lembaga tersebut. Padahal mereka adalah peneliti teruji yang berpendidikan S3, S2 dan S1.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun karena mereka bukan peneliti berstasus pegawai negeri sipil (PNS), melainkan pegawai/peneliti atas dasar kontrak jangka waktu tertentu, sebagaimana mereka yang selama ini mendukung Lembaga Biologi Molekuler Eijkman dan Kapal Riset Baruna Jaya maka mereka diputuskan hubungan kerjanya. Diantara mereka bahkan ada yang telah mendapatkan penghargaan oleh negara. Peleburan lembaga seperti Eijkman tersebut akan diikuti oleh 38 lembaga lainnya yang mengakibatkan hilangnya peneliti yang diprediksi sekitar 1500-1600 peneliti non PNS. Padahal mereka sedang diharapkan akan mendapatkan penghargaan riset dunia dari lembaga risetnya.
Kami Aliansi Anak Bangsa Peduli Riset dan Kemajuan Bangsa merasa prihatin terhadap langkah peleburan lembaga tersebut. Oleh karena itu kami meminta Bapak Presiden untuk mengembalikan lembaga yang dileburkan tersebut ke asal kelembagaannya dan menjadikan BRIN hanya sebagai koordinator riset di Indonesia. BRIN tidak perlu meleburkan berbagai lembaga riset yang ada.
Kami sepakat dengan gagasan Bapak Presiden untuk membenahi, meningkatkan efektivitas dan efisiensi lembaga-lembaga penelitian kita demi mendukung pembangunan nasional untuk mencapai visi Indonesia Emas. Sekiranya Bapak Presiden berkenan, kami dengan senang hati menyampaikan pemikiran dan ide-ide kami mengenai berbagai permasalahan sangat mendasar yang dihadapi oleh lembaga-lembaga riset kita dan memerlukan reformasi yang hanya bisa terlaksana bila didukung oleh kehendak politik (political will) Bapak Presiden.
Dengan berbagai pertimbangan segenap pihak yang berkompeten dan konsen (sebagaimana nama terlampir) kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengkoreksi Perpres No. 78 tahun 2021 dan membentuk sebuah tim independen yang fokus untuk memberi rekomendasi terbaik bagi Riset Indonesia.
Hormat Kami,
Jakarta 8 Januari 2022
Inisiator,
Baca Juga: Pertemuan Tertutup Jokowi dan Prabowo: Momen Penting di Solo
Achmad Nur Hidayat | Fadhil Hasan
Co Founder Narasi Institute
Contact : 0811975643
Petisi ini dikutip dari Hasil Zoominari Kebijakan Publik di channel YouTube Narasi Institute : PERSOALAN TATA KELOLA BRIN DAN MASA DEPAN BIROKRATISASI PENELITIAN DAN ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
[tnm_video layout="mnmd-post-media-wide"]https://youtu.be/VvaKNlR4TYc[/tnm_video]
Narasi Institute Bersama ALIANSI PEDULI RISET & KEMAJUAN BANGSA
- Prof Azyumardi Azra
2. Prof Didin S Damanhuri
3. Prof Agus Pakpahan
4. Prof Amien Soebandrio
5. Prof Satryo Soemantri Brodjonegoro
6. Prof Sofian Effendi (Ex Rektor UGM dan Ketua Komisi ASN)
7. Prof Mayling Oey-Gardiner (Guru Besar UI)
8. Prof.em Franz Magnis Suseno
9. Dr Abdul Malik
10. Dr Fadhil Hasan
11. Dr Connie Bakrie
12. Sidratun Naim, PhD
13. Prof Lukman Hakim (Ex Ketua LIPI)
14. Andri BS Sudibyo
15. Bursah Zarnubi
16. Prof Widi Agoes Pratikto (ITS)
17. Prof Hermanto Siregar (IPB)
18. Dr Anthony Budiawan
19. Dr H Abustan (Uiniversitas Islam Jakarta)
20. Dan tokoh lain yang sudah menandatangani petisi ini
Editor : Pahlevi